ACEH UTARA – Masa jabatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara tahun 2019-2024 telah berakhir. Sampai saat ini Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh belum menyeleksi calon anggota BPSK Aceh Utara periode 2025-2030. Disperindag Aceh juga belum mengeluarkan SK perpanjangan sementara masa tugas anggota BPSK Aceh Utara yang telah habis masa jabatan.
“Belum ada keputusan diperpanjang sementara oleh Gubernur Aceh melalui Disperindag Aceh. (Dampaknya) pelayanan BPSK Aceh Utara sekarang lumpuh, banyak sekali (permohonan penyelesaian) sengketa yang menumpuk,” kata Hamdani, S.E., Wakil Ketua BPSK Aceh Utara periode 2019-2024, kepada portalsatu.com/ via telepon, Selasa, 7 Januari 2025.
Hamdani menyebut selama tahun 2024 lalu, BPSK Aceh Utara menerima sebanyak 41 pengaduan konsumen yang memohon penyelesaian sengketa. “Dari jumlah itu, 28 yang tertangani atau berhasil kita selesaikan sampai akhir November 2024. Sisanya (13 sengketa) jadi beban BPSK untuk 2025 ini,” ujarnya.
“Masalahnya, kita belum mendapat SK (perpanjangan masa tugas), setelah pada akhir November (2024) terputus (berakhir masa jabatan). Sementara jumlah sengketa yang diadukan oleh masyarakat atau konsumen tentu akan terus bertambah seiring tahun berjalan. Jadi, kita tidak dapat melayani pengaduan konsumen tanpa mengantongi SK, makanya pelayanan BPSK lumpuh,” tambah Hamdani.
Salah satu sengketa yang belum ditindaklanjuti oleh BPSK Aceh Utara adalah permohonan dari seorang warga Kota Lhokseumawe terkait pembelian AC. Warga itu menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa kepada BPSK Aceh Utara melalui surat pada awal Desember 2024. Pemohon telah membeli sebuah AC di salah satu toko di Kota Lhokseumawe, namun AC tersebut tidak berfungsi.
Sebelumnya, BPSK Aceh Utara yang berkantor di Kompleks Disperindag Aceh Utara, Jalan Mayjend T. Nyak Adam Kamil No. 7 Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, telah melayani banyak pengaduan konsumen.
Sepanjang tahun 2023, BPSK Aceh Utara menerima sebanyak 119 pengaduan konsumen yang merasa dirugikan atas transaksi pembelian barang/jasa. Hal itu disampaikan Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani, dalam keterangannya, Senin, 1 Januari 2024.
Hamdani menjelaskan 119 sengketa konsumen itu terdiri dari sektor perdagangan barang berupa kendaraan bermotor (roda dua) 104 sengketa, gas 3 kg dua sengketa, dan sektor perdagangan jasa 13 sengketa.
“Sebanyak 13 sengketa sektor perdagangan jasa itu di antaranya terkait listrik, jasa keuangan, lembaga pembiayaan, internet wi-fi, perumahan, dan transportasi darat,” ungkap Hamdani.
Baca juga: BPSK Aceh Utara: Tahun 2023 Capai 119 Sengketa Konsumen
Untuk diketahui, BPSK Aceh Utara dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2006. Delapan Anggota BPSK Aceh Utara periode 2019-2024 dilantik oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Banda Aceh, Rabu, 10 Juni 2020. Mereka dilantik sesuai Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1450 tanggal 28 November 2019.
Delapan anggota BPSK itu terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, konsumen, dan pelaku usaha. Mereka adalah Fadli, S.Sos, Nila Fajriani, S.T, Rusli, S.E, Razali, S.H, M.Kn., Muhammad Faisal, S.Sos, Hamdani, S.E, Bukhari, S.Hi, M.H, dan Alfiati, S.Kom.
BPSK adalah lembaga yang memiliki tugas menangani sengketa antara konsumen dengan dunia usaha. Kehadiran lembaga ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca: Plt. Gubernur Lantik Delapan Anggota BPSK Aceh Utara.[](nsy)






