KUALA LUMPUR – Seorang anggota parlemen Malaysia menuai hujatan karena mengusulkan UU untuk melindungi kaum pria dari godaan perempuan hingga melakukan kejahatan seks seperti pemerkosaan.
Mohamad Imran Abdul Hamid, senator dari koalisi partai berkuasa, Partai Keadilan Rakyat (PKR), melontarkan komentar itu saat sesi debat di majelis tinggi parlemen, 31 Juli 2019.
“Saya mengusulkan … undang-undang pelecehan seksual untuk melindungi kaum pria dari perbuatan, kata-kata dan pakaian perempuan, yang bisa menyebabkan pria tergoda hingga ke titik di mana mereka bisa melakukan perbuatan seperti inses, pemerkosaan, pelecehan, pornografi,” ujarnya seperti dilaporkan media lokal dan dilansir kantor berita AFP, 1 Agustus 2019.
“Ini penting, kami kaum pria perlu dilindungi. Perbuatan, pakaian perempuan bisa menggoda kami untuk melanggar hukum,” cetus politikus itu.
Tak ayal, kata-kata Mohamad Imran menuai kecaman dari banyak pihak, bahkan dari partainya. Pemimpin partai PKR, Anwar Ibrahim pun telah mendesaknya untuk mencabut kata-katanya itu.
Aktivis HAM perempuan, Marina Mahathir, menyebut komentar politikus itu “melewati batas”.
“Dia memberikan alasan bagi kaum pria untuk berperilaku buruk,” cetus putri mantan Perdana Menteri Mahatir Mohamad tersebut.
Kecaman juga dilontarkan kelompok HAM perempuan, Sisters in Islam yang menegaskan bahwa kejahatan seks adalah tercela.
“Kaum pria harus dimintai pertanggungjawaban jika mereka melakukan kejahatan ini, terlepas dari apa yang dipakai wanita,” demikian disampaikan kelompok tersebut.
Penulis: Rita Uli Hutapea.[]Sumber: detik.com