SUBULUSSALAM – Penolakan terhadap perpanjangan izin HGU PT Laot Bangko terus mengalir. Kali ini datang dari politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Subulussalam, Samiun Jabat, meminta pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah tidak memperpanjang izin HGU PT Laot Bangko.

Dia menyebutkan keberadaan PT Laot Bangko selama ini tidak memberikan kontribusi yang begitu berarti bagi masyarakat di tiga kecamatan yang berbatasan langsung dengan perusahaan tersebut. Bahkan, justru menimbulkan konflik sengketa lahan dengan masyarakat setempat.

Selama ini, kata Samiun Jabat, pihak perusahaan juga tidak sepenuhnya menggarap lahan HGU mereka sekitar 6.000 hektare. Diperikarakan ada sekitar 2.000 hektare areal HGU mereka terlantarkan puluhan tahun.

Sehubungan berakhirnya izin HGU PT Laot Bangko pada 31 Desember 2019, legislator dari PNA ini meminta pemerintah tidak memperpanjang izin HGU PT Laot Bangko. Areal bekas HGU PT Laot Bangko, lebih baik dikembalikan ke negara, jadikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Lahan tersebut bisa dimanfatkan bagi masyarakat Kota Subulussalam, misalnya jadikan BUMD dan BUMDes,” kata anggota DPRK Subulussalam dari PNA, Samiun Jabat kepada portalsatu.com, Kamis, 2 Januari 2020, malam.

Samiun yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Sada Kata DPRK Subulussalam menjelaskan, selama ini desa kesulitan mencari lahan untuk dijadikan BUMDes karena lahan di wilayah Kota Subulussalam dikuasai oleh perusahaan.

“Lahan habis dikuasai oleh perusahaan, masyarakat menjadi penonton di kampung sendiri,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Samiun, dengan berakhirnya izin HGU PT Laot Bangko, momentum yang sangat tepat, mengembalikan lahan tersebut untuk rakyat Kota Subulussalam. 

Berdirinya BUMDes akan menambah PAD di kampongkampong sehingga memacu laju perekonomian dan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Bumi Sada Kata.[]