BANDA ACEH – Polres Aceh Tamiang menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dalam razia gabungan di Jalan Medan-Banda Aceh, di Gampong Seumadam, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Sabtu malam, 21 Oktober 2017.

Direktur Dit Resnarkoba Polda Aceh Kombespol. Agus Sartijo mengatakan, penangkapan dilakukan saat razia gabungan yang dilakukan Opsnal Sat Resnarkoba, Opsnal Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara, dan Sat Lantas serta Polsek Kejuruan Muda oleh Polres Aceh Tamiang. Petugas mencurigai sebuah mobil Avanza silver yang melintas menuju Medan, Sumatera Utara.

“Tim gabungan melaksanakan razia kendaraan bermotor di depan Mako pos polisi perbatasan Polres Aceh Tamiang, kemudian sekitar pukul 22.30 WIB melintas satu unit mobil Avanza silver dengan nomor polisi BL 489 DA dari arah Aceh menuju Medan,” kata Kombespol Agus Sartijo, saat dikonfirmasi portalsatu.com, Minggu, 22 Oktober 2017.

Saat diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut beserta empat penumpang yang ada di dalamnya. Hasil penggeledahan, tim menemukan seratusan pil ekstasi dengan logo tiga berlian.

“Dari dalam mobil, petugas menemukan tersangka KA dan ES, berada di depan dan di belakang ada saksi DP dan PY,” jelas Dir Narkoba Polda Aceh.

“Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan bungkusan plastik bening yang berisi 108 butir pil ekstasi berlogo 3 berlian (Mitsubishi) yang disimpan dan diselipkan di balik laci dashboard di dalam kompresor AC,” jelasnya lagi.

Kombes Pol Agus mengatakan, dari keterangan tersangka KA, 26 tahun, warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dan ES, 28 tahun, warga Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, pil tersebut merupakan pesanan dari HS, 34 tahun, warga Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, yang belakangan diketahui sebagai anggota Polri (Kanit Intel Polsek Cot Girek Polres Aceh Utara).

“Berdasarkan keterangan tersangka KA, pil ekstasi sebanyak 98 butir merupakan milik tersangka HS (anggota Polri) dan sisanya sebanyak 10 butir, pesanannya sendiri,” ujar Kombes Pol Agus Agus Sartijo.

Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan tersangka HS di sebuah hotel yang ada di Sumatera Utara. “Sekira pukul 23.10 WIB tim gabungan berhasil menangkap tersangka HS (anggota Polri) di Hotel Besitang saat berada di lokasi karaoke AKR,” ujarnya lagi.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari penangkapan ketiga pelaku tersebut berupa satu unit mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BL 489 DA; ponsel masing-masing satu unit, yakni Samsung lipat warna hitam, Samsung Android warna abu-abu, Nokia warna biru, dan Oppo warna hitam; serta satu plastik bening berisi 108 butir pil ekstasi warna hijau lumut dengan logo 3 Berlian.

Ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.[] (*sar)