ACEH UTARA – Jajaran Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan dokumen arsip Perwabkeu (Pertanggungjawaban Keuangan) sejak tahun 2004 hingga 2018, di Mapolres setempat, Kamis, 26 September 2024.
Kegiatan itu dipimpin Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasi Keuangan Polres, Bripka M. Yusuf, serta personel keuangan lainnya. Pemusnahan dokumen arsip tersebut dilakukan dengan metode pembakaran.
Nanang Indra Bakti mengatakan pemusnahan dilaksanakan ini sesuai tema yang diangkat yakni TEPAT (Tertib, Efekti-Efesien, Partisipatif, Akuntabel, dan Terpercaya). Diharapkan dapat memberikan bukti transparan dalam pemusnahan dokumen arsip Perwabkeu.
Nanang menambahkan pemusnahan dokumen tahun 2004 hingga 2018 itu tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan Dokumen Nomor: BAP/06/IX/2024 Res Aceh Utara, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara (BA) pemusnahan dokumen oleh Kapolres Aceh Utara, Wakapolres, Kabag Ops, Kabag SDM, Kabag REN, Kabag LOG, Kasi Keuangan, Kasi UM, Kasi Propam, dan Kasi Was Polres Aceh Utara.[](ril)



