LHOKSUKON – Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan, dengan mengamankan tiga tersangka utama dalam operasi dilakukan di dua kecamatan di Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., dalam konferensi pers, Rabu, 30 April 2025, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Tindak lanjut dari laporan tersebut, pihaknya mengarahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan warung milik tersangka K (48) pada 5 Maret 2025. Selain menangkap K, polisi mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.
Dua tersangka lainnya, kata Nanang, berinisial F (30), ditangkap pada 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pikap di Gampong Alue Bili, Kecamatan Baktiya, dan tersangka J (45) diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur. Dalam pengembangan, petugas menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.
Nanang menyebut modus operandi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pikap.
“Dari ketiga tersangka, kami menyita total ratusan dus dan selop rokok berbagai merek tanpa peringatan kesehatan, serta dua unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut,” kata Nanang.
Menurut Nanang, para tersangka dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. “Karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar”.
Nanang menegaskan polisi akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, yang salah satunya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Rokok yang mengandung zat adiktif dinilai dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya. Selain itu, tindakan ini sekaligus mendukung program Hijrah Polres Aceh Utara dalam mewujudkan wilayah yang lebih sehat dan bebas dari produk berbahaya,” ujar Nanang.
Kasat Reskrim AKP Bustani menjelaskan rokok ilegal itu ada korelasinya para tersangka dengan saksi berinisial H yang nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Ini ada upaya kerja sama antara tersangka berinisial J dengan saksi H selaku penampung rokok tersebut. Sedangkan barang rokok ilegal ini berasal dari Thailand untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia”.
“Kami terus mendalami sudah berapa lama mereka melakukan aktivitas tersebut, yang pastinya ini sudah menjadi bagian dari pekerjaannya. Mereka akan mendistribusikan rokok ilegal itu ke sejumlah kabupaten/kota baik Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur. Para tersangka itu sudah melakukan pemetaan ke mana saja yang bisa dipasarkan, tapi paling banyak konsumennya adalah kawasan pedalaman atau perkebunan,” ungkap Bustani.
Tersangka J kepada wartawan mengatakan dirinya hanya merental mobil untuk mengangkut barang. “Itu saja. Yang menyuruh rental mobil sama saya itu berinisial H,” ungkap J.[]






