BLANGKEJEREN – Sebanyak 59,755 Kg ganja kering dimusnaskan di halaman Polres Gayo Lues, Selasa, 25 Januari 2022. Ganja yang dikemas dalam 12 bal itu ditangkap dari IA (22) pelajar asal Kabupaten Aceh Tamiang pada 7 Desember 2021 di desa Cane Toa, Kecamatan Rikit Gain, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, IA tidak bekerja sendiri, dua rekannya yang ikut terlibat dalam kasus narkotika tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka yang berhasil ditangkap hanya satu orang dari kasus ganja yang kita musnahkan ini, sedangkan dua orang lagi rekan tersangka masih DPO,” kata Kapolres AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampinggi Wakil Bupati H. Said Sani.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ganja yang dimusnahkan itu berasal dari desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren yang akan diselundupkan ke luar daerah melalui jalur Aceh Tengah. “Sumber barang dari Agusen ya, tapi sudah melalui perantara-perantara. Dan tersangka ini ditangkap dijalan saat hendak menuju Takegon,” ungkapnya.[]