BLANGKEJEREN – Aparat Polres Gayo Lues menangkap tiga orang terkait kasus ganja, awal Desember 2020. Tiga orang lainnya masih buron dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, saat konferensi pers di mapolres, Rabu, 9 Desember 2020, mengatakan tiga orang yang ditangkap itu berinisial Si (43), dan Rn, keduanya warga Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, dan Ri (33), berdomisili di Desa Akang Siwah, Kecamatan Blangpegayon, tapi kelahiran Desa Agusen.
“Penangkapan pertama kita lakukan 1 Desember 2020 di Desa Agusen. Tersangka yang diamankan Si, kelahiran tahun 1977, warga Dusun Singgah Mule, Desa Agusen. Barang bukti yang kita sita ganja dengan berat 11,48 gram yang dibungkus rokok, dimasukkan ke dalam sepatu kulit ,” kata Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Syamsuir, dan Kasubbag Humas Aiptu A. Dalimunthe.
Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan Si mengaku mendapatkan ganja tersebut dari keponakanya, Bi, warga Agusen. Saat ini Bi masuk DPO.
“Awalnya, tersangka Si duduk di depan rumahnya, tiba-tiba melintas keponakanya, Bi sembari menawarkan ganja tersebut. Si mengaku sudah tiga kali mengisap ganja yang diberikan Bi. Tersangka Si juga mengakui sudah lama kecanduan ganja, dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali mengisap ganja,” kata Kapolres.

[Satu tersangka kasus ganja. Foto: win porang]
Kapolres melanjutkan, pada 5 Desember 2020, Satres Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan Ri dengan enam paket ganja 55,12 gram.
“Selain Ri, kami juga menangkap Rn. Ganja 55,12 gram ini dibeli Ri dari Rn dengan harga Rp200 ribu. Cara pembeliannya didatangi oleh Ri ke Desa Agusen, dikatakan saat itu barang tidak ada, selanjutnya diantar langsung ke rumah Ri,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ganja itu berinisial Mt dan Pi masih dilakukan pengejaran dan sudah dimasukkan ke dalam DPO.[]




