SUKA MAKMUE – Satuan Narkoba Polres Nagan Raya menyiduk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Nagan Raya di dua lokasi terpisah.
Mereka adalah Z, 37 tahun, warga Blang Muko, diduga menggunakan narkoba jenis sabu dan rekannya MR, 38 tahun, warga Gampông Simpant Peut Kecamatan Kuala.
Seorang tersangka lainnya berinisial IM, 27 tahun, warga Gampông Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, diciduk saat membawa ganja seberat 5,5 kilogram.
“Ketiga pelaku merupakan para pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu sabu dan Ganja,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi, Rabu, 07 September 2016.
Z dan MR kata Kapolres diamankan saat sedang mengonsumsi sabu di bawah pohon sawit di lokasi mereka bekerja.
“Ketiganya ditangkap pada malam yang sama dengan lokasi yang berbeda.”
Dalam operasi ini polisi menyita barang bukti di tangan pelaku Z dan MR berupa satu paket kecil sabu seberat 0,015 gram, dua unit telepon genggam, dua buah dompet, dan satu mobil Datsun. Polisi juga mengamankan 5,5 kilogram ganja dari IM, berikut sebilah pisau, satu remote kontrol tv, dua lembar kwitansi, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp 65.000.[](ihn)



