SIGLI – Polres Pidie berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (sepmor) dengan mengamankan lima tersangka. Dua sepmor dan satu handphone hasil curian disita.
Hal itu disampaikan Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian saat konferensi pers, di mapolres, Kamis, 10 Desember 2020.
Menurut Kapolres Zulhir, lima tersangka yang diamankan merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian sepmor setelah polisi menerima laporan warga pada Agustus 2020. Empat di antaranya sindikat. Satu lainnya beraksi sendiri.
“Empat pelaku yang berhasil dibekuk merupakan kawanan pencuri yang melakukan aksi bersama merampas sepmor R 25 milik Muksalmina (16), warga Kruengseumiduen, Kecamatan Peukan Baro, Pidie. Para pelaku sempat melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” ungkap Zulhir.
Zulhir menjelaskan tersangka melakukan aksi perampasan sepmor dan HP korban pada 6 Agustus 2020, sekitar pukul 01:00 WIB, di Gampong Sumboe, Kecamatan Peukan Baro. Dalam aksi itu, tersangka sempat menampar dan meninju muka korban hingga terjatuh. Lalu para tersangka membawa lari sepmor dan HP korban.
Setelah menerima laporan korban, lanjut Zulhir, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasi mengamankan empat tersangka.
Empat tersangka pencurian dengan kekerasan itu Wan (23), penduduk Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Bus (24), warga Aceh Utara kini mendekam di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Ar (22), juga warga Aceh Utara, dan Ri (21) penduduk Lhokseumawe.
Kronologi perampasan sepmor itu berawal saat korban sedang duduk bersama temannya di Jembatan Benteng, Kota Sigli, 5 Agustus 2020, sekira pukul 23:00 WIB. Lalu, para tersangka mendatangi korban berpura-pura kenal dengan salah seorang teman korban. Korban dipaksa ikut bersama para tersangka untuk mencari teman korban yang disebut dikenal oleh tersangka tersebut. Di tengah perjalanan tepatnya di Gampong Sumboe Bisa, Kecamatan Peukan baro, para tersangka melakukan aksi jahatnya, 6 Agustus dinihari.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Zulhir, polisi berhasil mengungkap tersangka Bus pada 24 November 2020. Bus saat itu sedang ditahan di Lapas Lhoksukon tersangkut kasus kriminal lainnya.
“Dari pengkuan Bus, anggota (polisi) berhasil menangkap tiga tersangka lainnya pada 25 November 2020. Yaitu, Wan di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Ar di Gampong Tanjong Awe, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan Ri di Dusun Meurandeh, Gampong Rayeuk Kareueng, Kecamatan Blang Mangat, Lhokeumawe,” ungkap Zulhir.
Empat tersangka itu dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) ke -1E dan ke-2E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara dalam kasus berbeda, polisi membekuk seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial Hs (33), di KTP-nya tercatat penduduk Gampong Peukan Baro, Kecamatan Pidie, Piide, tapi berdomisili di Aceh Besar.
Mulanya, polisi menerima laporan korban pada Agustus lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka Hs pada 30 November di Kompleks Perumahan Korban Tsunami, Gampong Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Polisi juga mengamankan satu Honda Beat yang menggunakan nomor polisi palsu.
“Kini pelaku diamankan di Polres Pidie guna menjalani proses hukum. Hs dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkas Kapolres Pidie.[]





