SIGLI – Penyidik Polres Pidie melimpahkan berkas perkara tersangka Bakhtiar (41), sopir truk tangki pengangkut CPO yang terlibat tabrakan maut di Jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Simpang Beutong, Muara Tiga, Pidie, Jumat, 30 Desember 2022. Berkas perkara tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.IK., melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzal Hariadi, Ahad, 5 Februari 2023, mengatakan berkas perkara kecelakaan maut antara truk pengangkut CPO dengan mobil Jazz yang menyebabkan enam penumpang Jazz meninggal dunia dengan tersangka Bakhtiar sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, 25 Januari 2023.
“Kita sudah menyerahkan berkas perkara tabrakan maut dengan tersangka sopir truk Bachtiar ke Kejari Pidie guna diteliti kelengkapannya. Jika JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P21), penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Mahruzal.
Kasat Lantas mengakui hingga saat ini penyidik penegakan hukum lalu lintas tidak menahan tersangka Bakhtiar, warga Gampong Keumire, Aceh Besar. Pertimbangannya karena yang bersangkutan masih dalam perawatan medis akibat luka-luka saat kecelakaan tersebut.
“Terhadap tersangka Bachtiar kita jerat dengan Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4, juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Mahruzal.[](Zamahsari)