ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah memberhentikan Anggota PPK Matangkuli berinisial, Rid, terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu karena terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol), Jumat, 3 Jumat 2023.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 4 Februari 2023, malam, membenarkan Rid telah diberhentikan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli.
“Iya. Pada 3 Februari 2023, pemberhentian tetap dari Anggota PPK Kecamatan Matangkuli untuk Pemilu Tahun 2024,” kata Zulfikar, via WhatsApp.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Safwani, mengatakan pihaknya sudah mengetahui putusan KIP memberhentikan Rid sebagai Anggota PPK Matangkuli pada 3 Februari 2023. Namun, Panwaslih belum menerima surat pemberhentian itu dari KIP Aceh Utara.
“Senin (6/2) nanti di hari kerja mungkin sudah masuk surat pemberhentian yang bersangkutan,” ucap Safwani.
Diberitakan sebelumnya, KIP Aceh Utara melakukan pemeriksaan terhadap Rid, Anggota PPK Matangkuli, terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu lantaran terindikasi terlibat parpol, di Aula KIP setempat, Rabu, 1 Februari 2023.
Sidang itu dihadiri Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh Utara, Zulkarnaini dan Safwani (pihak pelapor), Anggota PPK Matangkuli Rid (terlapor), dan pihak terkait yakni Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan tim pemeriksa dari KIP Aceh Utara, Zulfikar, Muhammad Usman, dan Munzir.
Baca: KIP Aceh Utara Periksa Anggota PPK Matangkuli Diduga Terlibat Parpol
Menjawab portalsatu.com/ soal perkembangan tindak lanjut rekomendasi Panwaslih kepada KIP terkait Anggota PPK Matangkuli, berinisial Sy, yang juga diduga terlibat pengurus parpol, Zulfikar, Rabu, mengatakan, “Akan kami tindak lajuti”.[]




