SINGKIL – Kepolisian Resort Aceh Singkil meminta kepada enam tahanan yang kabur dengan cara membobol dinding Lembaga Permasyarakat (Lapas) Aceh Singkil, 15 Juni 2017, segera menyerahkan diri.

“Kami minta kepada pelaku yang melarikan diri dari Lapas Singkil segera menyerahkan diri,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.IK., dalam siaran pers dikirim kepada portalsatu.com, Sabtu, 17 Juni 2017.

Agus berharap pihak keluarga yang mengetahui keberadaan enam tahanan itu supaya bekerja sama dengan pihak kepolisian. Sehingga polisi dapat menangkap kembali mereka atau dibujuk pihak keluarga untuk  menyerahkan ke Lapas Aceh Singkil.

“Jika tidak menyerahkan diri, kalau ketangkap akan tambah berat hukuman. Polisi akan terus memburu mereka, sampai dapat,” tegas Agus.

Kasat Reskrim menjelaskan, enam tahanan yang kabur pada 15 Juni 2017, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, adalah Khairi Ihksan Bin Ilyas, warga Sabang (masa tahanan 6 tahun), Eki Syahputra, penduduk Gosong Telaga, Aceh Singkil (status tahanan hakim).

Berikutnya, Heri Sahputra, penduduk Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan (masa tahanan 4 tahun), dan Tar Ali Las, warga Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, (lama pidana 7 tahun 6 bulan).

Selanjutnya, Mahmud Tarigan, penduduk Desa Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil (masa tahanan 1 tahun 6 bulan), dan Roni Fitra Hendrawan asal Medan, Sumatera Utara (masa tahanan 4 tahun 6 bulan).[]