BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Mapolresta setempat, Rabu, 17 Oktober 2018.
Narkoba yang dimusnahkan sabu seberat 2.693,69 kilogram, ganja 86 bal atau 86 kg, minuman keras 654 botol, dan ekstasi 4.930 butir dari total 5.000 butir. Sedangkan 70 butir ekstasi akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian perkara di pengadilan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara sabu diblender, botol miras dihancurkan dan ganja dibakar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol. Trisno Rianto, mengatakan, narkoba tersebut disita dari pelaku penyalahgunaan narkoba selama dua tahun terakhir. Menurut Trisno, sejumlah tersangka kasus narkoba saat ini masih dalam pemeriksaan dan tinggal menunggu berkas lengkap.
“Barang bukti ini dari kasus sejak dua tahun lalu, sehingga kita berinisiatif untuk memusnahkan daripada hilang satu persatu,” kata Trisno Rianto didampingi Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Budi Nasuha Waruwu, kepada para wartawan.
Budi Nasuha menyebutkan, di wilayah hukum Polresta Banda Aceh kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan. Tahun ini sampai Oktober mencapai 175 kasus dengan jumlah tersangka sekitar 200 orang sudah ditangkap. Sebagian besar pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kata dia, masih usia produktif atau 18 sampai 35 tahun
“Kita perkirakan sampai akhir tahun 2018 penyalahgunaan narkoba yang diungkap nanti akan mencapai 200 kasus. Sedangkan tahun 2017 lalu sebanyak 150 kasus,” ujar Budi Nasuha.
Budi Nasuha mengharapkan masyarakat Banda Aceh ikut berpartisipasi memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Informasi itu akan kita tindak lanjuti,” katanya.[]



