BANDA ACEH – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Intelkam Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku pengedar sekaligus pembuat uang palsu di kawasan Jambo Tape, Kuta Alam, Jumat, 29 September 2017 lalu.

Kasat Reskrim AKP M. Taufiq mengatakan, penangkapan pelaku berinsial AM, 41 tahun, warga Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, setelah mendapatkan laporan dari Erfan, 33 tahun, seorang karyawan SPBU Lingke.

“Laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang mengisi bensin dengan membayar menggunakan uang palsu di daerah SPBU Lingke,” kata Taufiq dalam konferensi pers, di Polresta Banda Aceh, Senin, 2 Oktober 2017, siang.

Adapun kronologi kejadian dijelaskan Taufiq, Rabu, 27 September 2017 lalu, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku beserta seorang rekannya dengan mengendarai mobil Toyota Avanza B 1473 TRD mengisi bahan bakar minyak Rp200 ribu, di SPBU Lingke yang saat itu dijaga oleh Erfan.

Setelah bahan bakar diisi, Erfan diberikan uang pecahan Rp50 ribu empat lembar oleh tersangka, dan mobil langsung  tancap gas.

“Dengan curiga, korban (Erfan) menanyakan kepada rekannya, 'ini uang asli apa palsu?' dan rekannya menjawab, 'itu uang palsu'. Mengetahui hal itu korban merasa rugi, karena melihat mobil tidak ada lagi,” jelas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim dan Intelkam Polresta Banda Aceh, melakukan pencarian pelaku. Sehingga pada Jumat lalu, pelaku berhasil diamankan bersama beberapa barang bukti.

“Ditemukan uang pecahan Rp50.000 di mobil tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, ditemukan barang bukti lainnya berupa alat (laptop) untuk menyimpan file uang palsu tersebut,” jelas Taufiq. “Di dalam laptop ini kemudian dicetak file dengan menggunakan printer,” jelasnya lagi.

Mengenai berapa banyak uang yang beredar dan berapa lama tersangka melakukan pengedaran uang palsu, masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Selain itu, rekan pelaku yang berinisial Z diungkapkan Kasatreskrim, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengakuannya sudah beberapa bulan, tetapi ini masih dalam penyelidikan kita,” ungkapnya. “Ada kawannya yang juga merupakan DPO kita, berinsial Z,” katanya lagi.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Akibat perbuatannya, pelaku dianggap telah melanggar pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pengedar, pembuat, dan mengetahui uang palsu sesuai dengan undang-undang tentang mata uang, hal itu tidak dibenarkan. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” kata AKP M. Taufiq.[]