LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti wilayah hukum Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berinisial AF (54) kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin, 22 Agustus 2022.

Tersangka AF tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe didampingi Penasihat Hukumnya, Heny Naslawati, S.H. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, Aiptu Zamzami, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reny Widayanti, S.H.

“Kita sudah menerima tersangka serta barang bukti perkara dugaan penipuan penerimaan CPNS. Tersangka tetap dilakukan penahanan selama proses ini berjalan,” kata Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, kepada wartawan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, mengatakan sebelumnya berkas perkara ini sudah diajukan ke Kejaksaan sejak 11 Agustus 2022. Karena dinyatakan lengkap atau P21, hari ini pihaknya membawa tersangka berserta barang bukti untuk diserahkan kepada Kejari Lhokseumawe.

Menurut Faisal, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Juncto 372 Jo 64 KUHP Juncto 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total kerugian dialami para korban mencapai Rp2,5 miliar. Tersangka telah ditahan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu, 27 Juli 2022, mengatakan pengungkapan kasus itu setelah kepolisian menerima laporan resmi dari para korban. Ada 22 orang yang menjadi korban dan membuat laporan resmi ke Polsek Banda Sakti dan Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa. Para korban ini berdomisili di wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, dan Aceh Timur.

Henki menyebut tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut berinisial AF (54), warga Lhokseumawe, oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di lingkungan Pemko Lhokseumawe. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara sejak tahun 2019 sampai Juni 2022.

Menurut Henki, modus operandi yang dilakukan tersangka AF bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019. Saat itu, kata Henki, AF mulai mencari orang yang mau diurus menjadi PNS dan PPPK. Berbekal profesinya sebagai PNS, kata Henki, AF dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS dan PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi.

“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS senilai Rp120 juta, dan untuk PPPK sebesar Rp35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte kelahiran, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung di mana mau ditempatkan,” ungkap Henki.

Tidak hanya itu, kata Henki, tersangka juga menyampaikan kepada para korban bahwa uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII di Banda Aceh, wali kota, dan kepala SKPK terkait di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, kata Henki, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah-olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.

Menurut Henki, tersangka AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban dan mencatut nama kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, kata Henki, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para korban mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp700 juta lebih. Total kerugian para korban mencapai Rp2,5 miliar,” ujar Henki.

Henki menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Lhokseumawe terkait penanganan kasus tersebut. “Kasus ini akan terus kita dalami dan kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” ucapnya.[]