SUBULUSSALAM – Personel Polsek Simpang Kiri meringkus dua tersangka kasus ganja kering. Kedua pengedar ganja antarkabupaten di wilayah Barat Selatan Aceh itu telah diamankan di Mapolsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo didampingi Kanitreskrim Aipda Zulfikar dalam konferensi pers, Rabu, 28 Agustus 2019, mengatakan kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah di wilayah Kecamatan Simpang Kiri pada Jumat 16 Agustus lalu.
Penangkapan tersangka berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi jual beli ganja kering di salah satu lokasi. Mendapat informasi tersebut polisi bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menangkap tersangka berinisial AP (34), penduduk Kampung Subussalam Timur berikut sejumlah barang bukti (BB) ganja kering seberat 7,700,86 gram atau 7,7 kilogram dengan estimasi harga Rp 7,7 juta atau harga jual Rp 1 juta per kilogram.
Selanjutnya tersangka kedua berinisial AB (30), warga Desa Subulussalam. Polisi mengamankan BB berupa ganja seberat 44,48 gram. Kepada petugas, AB mengaku barang haram tersebut diperoleh dari AP.
“Ganja tersebut menurut pengakuan AP diperoleh dari daerah Beutong Kabupaten Nagan Raya untuk diedar di Kota Subulussalam,” ungkap Agung Pratomo.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Simpang Kiri untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.[]


