“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk melibatkan semua tokoh masyarakat. Mulai dari intelektual sampai tokoh tingkat gampong,” kata Pon Yaya.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan mengundang semua Tim Advokasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk membahas draf revisi UUPA, Selasa, 21 Februari 2023.

“Besok (Selasa, 21/2), DPR Aceh mengundang semua tim untuk memfinalkan draf revisi UUPA,” kata Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, kepada portalsatu.com/, Senin, 20 Februari 2023, di di Banda Aceh.

Menurut Pon Yaya, DPR Aceh telah menyusun draf revisi UUPA, dan akan duduk bersama tim advokasi. Tahapan penyempurnaan draf revisi UUPA akan dilakukan DPRA bersama tim.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk melibatkan semua tokoh masyarakat. Mulai dari intelektual sampai tokoh tingkat gampong,” kata Pon Yaya.

Upaya Rapat Dengar Pendapat Umum

Pon Yaya menyebut dalam bulan ini DPRA akan membuat semacam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

“Nanti minta izin sama pemerintah kabupaten/kota untuk memakai ruang utama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) setempat,” ujarnya.

Hal ini, sebut Pon Yaya, nantinya akan dibagi dalam empat zona (wilayah). Zona tengah, zona barat selatan, zona pusat (Banda Aceh), dan zona utara.

Jadi, kata Pon Yaya, DPRA akan membagi tugas siapa saja yang akan bergerak ke wilayah barat selatan, wilayah tengah, wilayah timur, serta di Banda Aceh (Ibu Kota Provinsi Aceh).

Pon Yaya mengharapkan hasil dari RDPU nantinya bisa dibuat finalisasi lagi di DPRA, setelah semua masukan terkait revisi UUPA ditampung dan dicatat.

“Sesuai redaksi bahasa hukum yang akan digunakan dalam penyempurnaan UUPA,” ucapnya.

Tidak Sesuai Kehendak Perdamaian

Menurut Pon Yaya, banyak pasal dalam UUPA tidak sesuai kehendak perdamaian Aceh sehingga akan direvisi.

Ia mengatakan semangat lahir UUPA dari Kesepahaman Damai (Memorandum of Understanding/MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia yang diteken di Helsinki, Finlandia, pada 2005 silam.

“Bahwa ada undang-undang yang bisa dibentuk oleh Aceh. Prinsip-prinsip melaksanakan semua kepentingan dalam semua sektor publik,” jelasnya.

Oleh karenanya, tambah Pon Yaya, DPRA akan melibatkan semua tokoh masyarakat dengan tujuan untuk sama-sama mengusahakan UUPA ke depan harus sesuai dengan MoU Helsinki.

“Yang kita buat drafnya keseluruhan, UUPA direvisi,” tukasnya.

Sebab, kata Pon Yaya lagi, DPRA sudah sepakat UUPA diubah, karena saat ini Dana Otonomi Khusus berkurang menjadi 1% dari pagu DAU Nasional. “Kita tidak sependapat demikian,” tuturnya.

Pon Yaya menegaskan DPRA ingin UUPA adalah undang-undang untuk rakyat Aceh supaya dapat mengurus diri sendiri dalam semua sektor publik sebagaimana kesepakatan dalam MoU Helsinki.

Diketahui, UUPA merupakan undang-undang yang dibuat untuk Pemerintah Aceh sebagai pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Kemudian disahkan untuk menindaklanjuti hasil dari perjanjian damai GAM-RI.

Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini juga memandatkan Pembentukan Pengadilan HAM Aceh dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh serta Badan Reintegrasi Aceh. UUPA ini lahir pada 2006 silam, setahun setelah penandatangaan MoU Helsinki.[]

Penulis: Adam Zainal
Editor: Thayeb Loh Angen.