BANDA ACEH – Ketua DPW PPP Aceh, Tgk. Amri M. Ali, mengecam keras sikap KPU RI terkait kuota bakal calon DPR Kabupaten/Kota di Aceh maksimal 100 persen. Menurutnya, KPU RI plin-plan dan inkonsisten.

“Pemilu yang lalu KPU RI bersikeras dengan kuota 100 persen, di ujung-ujung diubah jadi 120 (persen). Sehingga kami kewalahan mencari caleg. Nah, ini kok sekarang kembali menjadi 100 persen,” kata Tgk. Amri, dihubungi portalsatu.com/, Rabu, 27 Juni 2018, sore.

Menurut Tgk. Amri, terbitnya surat KPU RI itu berpotensi menciptakan konflik di dalam partai politik. “Mereka mau enaknya sendiri. Tidak lihat kondisi kita di dalam partai. Bagaimana mereka mau jadi penyelenggara pemilu yang adil kalau sikapnya tidak konsisten dan istikamah,” ujarnya.

Untuk diketahui, surat diteken Ketua KPU, Arief Budiman, Nomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal syarat calon anggota DPRA dan DPRK di Aceh itu ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Poin/angka 1 dalam surat itu disebutkan, “Ketentuan pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur antara lain bahwa daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang disusun oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan diajukan kepada KPU kabupaten/kota memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan”.

Angka 2 surat itu berbunyi, “Mengingat bahwa tidak ada ketentuan lain setingkat undang-undang yang mengatur selain ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 di wilayah tersebut, maka ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh dan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh”.

Angka 3 berbunyi, “KIP kabupaten/kota agar menyampaikan hal sebagaimana tersebut pada angka 2 kepada seluruh pengurus partai politik di masing-masing daerah untuk dipedomani dalam proses pencalonan Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota Tahun 2019 di wilayah Provinsi Aceh”.[]

Lihat pula:

Ini Tanggapan Ketua Nasdem Aceh Soal Surat KPU Terkait Kuota Caleg

Ini Kata Peneliti Pemilu Soal Kuota Caleg

TA Khalid: KPU Pangkas Kekhususan Aceh

Partai Aceh Tolak Kuota Bakal Caleg 100 Persen

Tolak Kuota Caleg 100 Persen, DPW PNA Minta Gubernur dan DPRA Surati KIP