ACEH BARAT – Musilan (35), warga Gampong Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, terdakwa pembakar barak pekerja PT Fajar Baizury & Brother's, yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Agustus 2016, berencana menuntut balik agar nama baiknya dipulihkan.

Menurut Musilan, saat ini stigma mantan narapidana melekat terhadapnya. “Tidak mungkin kita diam saja,” ujar Musilan, setelah menerima surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 72/Pid/B/2016/Pn Mbo, dari PN Meulaboh, dengan tanggal pemberitahuan, 25 Juli 2018, melalui penasihat hukumnya, Fela Anggraini, S.H., di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh, Aceh Barat, Jumat, 3 Agustus 2018, sore.

Praktisi hukum, Rahmat Hidayat, S.H., mengatakan, Musilan berhak menuntut ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada pasal 95 KUHAP. “Ganti kerugian merupakan haknya selaku terdakwa. Hal ini telah diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagai perlindungan hak asasi dan martabat terdakwa,” kata Rahmat, dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin, 6 Agustus 2018.

Rahmat menjelaskan, Musilan dinyatakan tidak bersalah dan bebas atas dasar pertimbangan majelis hakim, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memiliki cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk menguatkan tuntutannya. Seharusnya, kata Rahmat, sejak awal JPU Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, sunguh-sungguh meneliti sesuai pasal 138 ayat (1) KUHAP.

“Sehingga (seharusnya) sejak awal menolak hasil penyidikan kepolisian, dengan beralasan bahwa bukti-bukti yang diajukan dari segi hukum pembuktian tidak memenuhi syarat,” ujar Rahmat yang juga salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Musilan, dan sudah membuka Kantor Hukum “Rameune dan Rekan” di Banda Aceh.

Namun, lanjut Rahmat, penyidik kepolisian dan JPU, bukannya menolak, malah meneruskan berkas perkara tanpa disertai bukti-bukti yang cukup ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Musilan sempat ditahan selama menjalani proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.

“Akibat penahanannya, terdakwa Musilan telah mengalami berbagai kerugian. Seperti harga diri dan keluarga besarnya sangat terhina, mengalami penderitaan batin serta beban mental keluarga. Terdakwa Musilan juga dapat menuntut nama baik dan martabatnya dipulihkan,” ungkapnya.

Menurut Rahmat, ganti kerugian yang dimaksud dapat diajukan sekaligus, terhadap institusi kepolisian dan Kejari Suka Makmue. “Melalui gugatan perbuatan melawan hukum, berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata,” kata mantan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Takengon, dan Lhokseumawe ini.

Sebagai catatan, Musilan salah seorang dari empat warga Gampong Cot Mee yang dilaporkan oleh PT Fajar Baizury & Brother's pada 2016 lalu dengan tuduhan telah membakar barak pekerja perusahaan itu 2015 silam.

Tiga rekan Musilan, Asubki, Julinaidi, dan Khaidir ma­sing-masing divonis oleh PN Meulaboh, tiga sampai enam bulan penjara. Sementara Musilan dinyatakan tidak bersalah. Selanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Suka Makmur, Nagan Raya, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terhadap Musilan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU. Hal itu diketahui, lewat Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 72/Pid/B/2016/Pn Mbo, dari PN Meulaboh, dengan tanggal pemberitahuan, 25 Juli 2018 yang diberikan kepada Musilan, melalui Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Fela Angraini.

Surat ditandatangani Panitera Pengganti PN Meulaboh, Munizal, S.H., tersebut, berisi penjelasan Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 20 K/PID/2017 tanggal 12 April 2017, tentang penolakan terhadap permohonan kasasi JPU Kejaksaan Negeri Suka Makmue terkait putusan PN Meulaboh yang memvonis bebas terdakwa Musilan.

Hingga berita ini diterbitkan, portalsatu.com/ belum memperoleh konfirmasi dari pihak terkait lainnya menyangkut persoalan tersebut.[]