PARIS – Regulator Prancis mengumumkan pada hari Kamis (15/3) bahwa mereka telah memasukkan 15 situs web cryptocurrency dan crypto-asset ke dalam daftar hitam. Autorite des Marches Financiers (AMF) akan menambahkan platform yang ter-blacklist tersebut ke dalam “liste noir“, yaitu daftar hitam mencakup bisnis yang secara tidak sah menawarkan investasi pada komoditas seperti berlian, logam langka dan anggur.
Pengumuman menjelaskan: “Perusahaan di Prancis yang menawarkan pembelian hak atas barang yang mempromosikan kemungkinan hasil atau ekuivalen ekonomi harus tunduk terhadap peraturan tentang keberagaman barang, dan karena itu penawaran mereka harus memiliki nomor registrasi yang disediakan oleh AMF.”
Pengumuman tersebut mencantumkan lima belas perusahaan yang telah diberitahu oleh AMF atas pelanggaran peraturan yang telah mereka lakukan, namun tetap beroperasi. Mayoritas dari mereka yang masuk daftar hitam berada di Inggris
Di antaranya adalah AKJ Crypto, yang mengklaim bisa menyediakan berbagai layanan mulai dari penyimpanan aset hingga pengelolaan akun. Lainnya, Crypteo, sebuah perusahaan yang mengklaim sebagai pasar cryptocurrency.
Pernyataan AMF memperingatkan investor bahwa tidak ada promosi penjualan yang harus membuat seseorang lupa bahwa tidak ada pengembalian yang tinggi tanpa risiko tinggi. Demikian juga, AMF memberikan saran kepada perusahaan tersebut untuk melakukan due diligence atas investasi yang mereka pertimbangkan dan untuk menimbang kriteria yang digunakan untuk menetapkan harga suatu produk.
Regulator juga mengatakan bahwa investor harus mempertimbangkan cara dimana produk dapat dijual kembali dan memberikan tenggat waktu yang mungkin telah disesuaikan sebelumnya.
“Jangan berinvestasi dengan apa yang tidak Anda mengerti,” kata Otoritas tersebut memperingatkan.
Ini bukan pertama kalinya AMF terlibat dalam urusan industri cryptocurrency. Pada bulan Februari, AMF merilis sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa platform perdagangan seharusnya tidak diperbolehkan memasarkan produk turunan cryptocurrency secara elektronik karena mereka termasuk dalam wilayah hukum MiFID 2 dan Sapin 2, yang terakhir melarang iklan untuk kontrak keuangan tertentu.
AMF juga telah meluncurkan Universal Node kepada ICO Research Network (UNICORN) pada bulan Oktober 2017. Pada saat itu, program tersebut menggambarkan dirinya sebagai kerangka kerja yang memungkinkan emiten ICO mengembangkan operasinya sambil memastikan perlindungan calon investor.[]Sumber:inforexnews



