BANDA ACEH – Presiden Gerakan Mahasiswa Aceh (GMA), Fian Muda, menyayangkan kasus penembakan Mukhlis, tersangka bandar narkoba di Aceh Timur. Mukhlis saat dibedil tercatat sebagai Geuchik Gampong Blang Rambong, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

“Kasus penembakan ini meninggalkan luka mendalam untuk keluarga Geuchik Mukhlis. Kesedihan juga membekas di benak warga Gampong Blang Rambong secara umum,” kata Fian melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Senin, 27 Februari 2017.

Dia mengatakan penangkapan tersangka bandar narkoba yang berujung dengan penembakan tersebut menjadi tontonan sikap buruk Polri dalam bertugas. Untuk itu, kata dia, Gerakan Mahasiswa Aceh meminta Kapolri bertanggungjawab dan mau menanggung seluruh biaya kehidupan keluarga Geuchiek Mukhlis.

“Seharusnya polisi tidak asal tembak-menembak, karena seluruh warga Indonesia punya hak hidup,” kata Fian. 

Dia mengatakan eksekusi mati atau menghilangkan hak hidup orang lain/warga negara–dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia–hanya bisa dilakukan secara limitatif, yaitu dalam rangka melaksanakan sistem dan jenis pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hal tersebut pula, menurutnya, polisi tidak berhak menembak pelaku kriminal.

“Apalagi tidak mengancam nyawa oknum polisi yang bertugas,” katanya.

Dia menilai penembakan Geuchik Mukhlis merupakan salah satu janggal yang bukan sekali terjadi di Indonesia. Merujuk hal tersebut, Fian meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin memperbaiki sistem kerjanya. 

“Kasus yang menimpa Geuchiek Mukhlis semoga menjadi kasus yang terakhir menimpa masyarakat kita. Jikapun mareka bersalah melakukan tindakan kriminal narkoba atau jenis lainnya, tempuh jalur hukum. Jangan main hakim sendiri, kalau tidak percuma negara kita negara hukum,” katanya.

Pria yang melakap diri Teungku Fian Muda ini juga meminta Pemerintah Aceh untuk tidak berdiam diri. Menurutnya, kasus penembakan ini hendaknya menjadi motif untuk memperbaiki kebijakan pemerintah dalam mengayomi masyarakat.

“Perlu kita sadari bersama, kasus penembakan Geuchiek Mukhlis bukanlah hal biasa. Ini menyangkut nyawa atau hak hidup seseorang. Ini bukan kematian seekor binatang, kita berharap Pemerintah Aceh jangan diam saja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit II Dit Resnarkoba Polda Aceh menangkap tiga tersangka bandar sabu-sabu di Desa Benteng Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Jumat, 24 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 WIB. Satu diantaranya ditembak karena berupaya kabur saat disergap petugas.

Dilansir dari tribratanewsaceh.com, ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Mukhlis Hadi, 45 tahun, Sulaiman, 47 tahun, dan Ismail, 27 tahun. Mereka ditangkap dalam waktu bersamaan di tempat tinggal masing-masing.

Masih menurut tribratanewsaceh.com, satu tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas adalah Mukhlis Hadi. Dia dibedil di bagian kaki kanannya karena berusaha kabur. Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki tersangka dan bahu kiri, setelah sebelumnya memberi tembakan peringatan.

Mukhlis yang terkena timah panas akhirnya diboyong ke rumah sakit di Banda Aceh. Namun, nyawa Mukhlis tidak berhasil diselamatkan. Geuchik Blang Rambong ini menghembuskan nafas terakhirnya setiba di Lhokseumawe.[]