LHOKSUKON – Polisi mengamankan delapan paket sabu seberat 5,25 gram/bruto dari pria berinisial MC, 40 tahun, warga Gampong Leuhong, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Barang bukti narkotika itu ditemukan saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka MC. Dalam kasus tersebut, MC ditangkap dan kini ditahan di Polres Aceh Utara.
“Saat kita lakukan penggerebekan, tersangka yang berada di rumahnya langsung kita tangkap. Delapan paket sabu kita temukan ketika rumahnya kita geledah. Selain itu juga kita amankan sebuah handphone dan timbangan digital,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Jumat, 23 November 2018.
Ildani menyebutkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa MC sering mengedarkan sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi itu benar, kata dia, pihaknya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MC.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih kita periksa,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]


