LHOKSUKON – K (29), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang ditangkap terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur mengakui perbuatannya. Pria berstatus lajang itu menyatakan siap bertanggung jawab terhadap korban (16) yang telah dikenalnya sejak setahun lalu.
Hal itu diungkap K dalam konferensi pres yang digelar Satuan Reskrim Polres Aceh Utara di halaman Mapolres setempat, Rabu, 28 Agustus 2019, sore.
“Ya, saya sudah kenal lama dengan dia, sering ketemuan dan teleponan, WhatsApp (WA) juga. Sudah setahunan kenalnya. Soal itu (rudapaksa), ya, itu yang pertama (di Medan), cuma sekali itu saja. Saya masih lajang. Insya Allah, saya serius, saya siap bertanggung jawab,” ujar K saat ditanya Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, SH., SIK., di hadapan para wartawan.
Adhitya menjelaskan, dalam kasus itu pihaknya baru sebatas memintai keterangan saksi korban. “Sejauh ini baru kita mintai keterangan saksi korban, kita masih menunggu hasil visum terhadap korban dari rumah sakit. Nantinya dalam berkas juga akan dilengkapi CCTV dari hotel dan catatan lainnya,” ujar Adhitya yang baru saja menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Dalam kasus tersebut, tersangka K yang telah mengakui perbuatannya itu terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. “Tersangka K kita jerat tindak pidana kesopanan, pencabulan dan persetubuhan serta melarikan anak di bawah umur. Itu melanggar Pasal 332 KUHP Jo Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Adhitya.[]


