BLANGKEJEREN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues mengaku prihatin soal kisruh yang terjadi di Dinas Pertanian. Akibat pengambilalihan tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh Kepala Dinas Pertanian, para Kabid merasa tidak lagi difungsikan.
“Kita merasa prihatin atas terjadinya kisruh di Dinas Pertanian Gayo Lues masalah tugas pokok dan fungsi antara pimpinan dan stafnya,” kata H. Ibnu Hasim, salah satu pimpinan dewan, Selasa, 10 Januari 2023 melalui pesan WhatsApp.
Mantan Bupati dua periode itu menjelaskan, jika mengamati perkembangan pengelolaan Pemerintahan di Kabupaten Gayo Lues selama lima tahun terakhir ini berdampak ketidakharmonisan antara pimpinan SKPK dan stafnya. Pasalnya, perintah atau instruksi dari top pimpinan sering dilakukan secara langsung ke staf tanpa melalui pimpinan SKPK. Aibatnya, para staf merasa lebih hebat dan berperan membuat kebijakan daripada pimpinanya.
“Kebiasaan ini seolah-olah sudah menjadi aturan yang baku, sehingga ketika seorang pimpinan melakukan perintah atau instruksi sesuai prosedur dianggap salah. Jadi, kekisruhan yang terjadi di Dinas Pertanian perlu diluruskan supaya tidak menjadi polemik yang dapat merugikan darerah,” tutur anggota dewan dari Partai Demokrat itu.
Jika daerah dirugikan akibat segelintir orang yang merasa dirugikan diri pribadinya, kata Ibnu Hasim, tidak etis rasanya untuk dipublikasikan kepada publik. “Dari sisi etika kepegawaian dapat dikatakan melakukan perbuatan tercela dan harus diberi tindakan disiplin oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian Daerah,” tegasnya.
Berpedoman kepada UU Pemerintahan Daerah No. 23 tahun 2014 dan PP tentang Pengelolaam Keuangan Daerah No. 12 tahun 2019, kata Ibnu Hasim, sudah sangat jelas bahwa tugas Kepala SKPK adalah bertanggung jawab atas SKPK yang dipimpinnya meliputi pelaksanaan pembinaan kepgawaian, pengelolaan anggaran, dan aset.
“Dalam melaksanakan tugas pimpinan SKPK dibantu oleh stafnya, dalam hal ini para pejabat struktural atau fungsional. Terkait penggelolaan keuangan, kepala SKPK sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang pada SKPK yang dipimpinnya,” kata Ibnu Hasim.
Sebagai Pengguna Anggaran, Kepala SKPK dibantu oleh Bendaharawan khusus pengeluaran dan penerimaan, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan mengusulkan Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini: Rentang kendali unit SKPK sangat berjauhan dengan SKPK induk seprti Puskesmas dan Dinas Kesehatan; 2?Volume kegiatan dinas sangat luar biasa atau tidak dapat dikendalikan oleh pengguna anggaran.
“Dari keempat jabatan itu mempunyai keahlian masing-masing dalam mencapai tujuan program kegiatan SKPK, fungsi keuangan dikelola oleh Bendahara dan PPK. Untuk fungsi teknis kegiatan dikelola oleh PPTK, dan kunci keberhasilan sangat tergantung dengan kepala pelaksana teknis kegiatan, siapa yang ditunjuk sebagai PPTK adalah pejabat struktural bidang dan pejabat fungsional bersangkutan. Yang mengangkat PPTK adalah pengguna anggaran, setelah pengguna anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah,” katanya.
Oleh sebab itu, Ibnu Hasim menyarankan agar semua pihak berpikiran jernih dan berbuat sesuai dengan jabatan yang dimiliki, sehingga program yang dilaksanakan dapat bermanfaat kepada masyarakat.[]





