Minggu, September 15, 2024

Pengukuhan Tim Pemenangan Bintang-Faisal...

SUBULUSSALAM - Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang,...

Hari ke 3 Arung...

KUTACANE - Hingga hari ketiga penyelenggaraan pertandingan (Sabtu, 14 September 2024) tim Provinsi...

Pengumuman Penerimaan Masukan dan...

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM PENGUMUMAN NOMOR: 442/PL.02.2-Pu/1175/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON...

SKK Migas dan KKKS...

SATUAN Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)...
BerandaBerita Aceh UtaraDiduga Pengurus Partai,...

Diduga Pengurus Partai, Anggota PPK Ini Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Utara

ACEH UTARA – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli, berinisial Rid, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara lantaran diduga sebagai pengurus partai politik. Laporan pengaduan itu disampaikan warga Kecamatan Matangkuli ke Panwaslih Aceh Utara, Senin, 9 Januari 2023.

Sebelumnya, Rid telah dilantik menjadi anggota PPK Matangkuli bersama anggota PPK lainnya untuk Pemilu 2024 oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada Rabu (4/1) lalu di Aula Sekretariat Daerah setempat.

Informasi diperoleh portalsatu.com, Senin (9/1), berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Kabupaten Aceh Utara Nomor: 12/KPTS/DPW-ACUT/VII/2022, tanggal 15 Juli 2022, tentang Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Partai SIRA Kecamatan Matangkuli periode 2022-2027, tercamtum nama Rid sebagai Ketua DPK.

Anggota PPK Matangkuli, Rid, dikonfirmasi portalsatu.com, Senin (9/1), membantah dirinya sebagai Ketua DPK Partai SIRA Matangkuli. Dia menyatakan selama ini tidak pernah terlibat dalam partai politik apapun.

“Saya tidak pernah bergabung dalam Partai SIRA. Itu (SK) saya tidak tahu, karena saya tidak pernah bergabung, mungkin nama saya itu dicatut,” ujarnya.

“Ini sudah mencemarkan nama baik saya, karena saya tidak pernah terlibat partai politik apapun. Saya tidak tahu siapa yang mencatut nama di parpol itu, kalau saya tahu orangnya tentu tinggal dilaporkan saja, menempuh jalur hukum,” kata Rid.

Rid mengaku sudah mempertanyakan kepada pihak DPW Partai SIRA Aceh Utara tentang pencatutan nama dirinya dalam SK sebagai Ketua Partai SIRA Matangkuli.

“Mereka (DPW Partai SIRA) sudah mengeluarkan surat sekitar tiga yang lalu kalau tidak salah, bahwa saya bukan anggota partai, tidak memenuhi syarat katanya. Surat dikeluarkan itu dengan nomor istimewa, perihal: Bukan sebagai anggota Partai SIRA. Surat tersebut sudah dikirim kepada pihak Panwaslih yang juga ditujukan kepada saya. Karena di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pun saya tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik,” tambah Rid.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga ada beberapa anggota PPK di sejumlah kecamatan tercatat sebagai anggota parpol. “Masih kita garisbawahi dulu, sedang kita dalami,” tuturnya kepada portalsatu.com via telepon, Senin (9/1).

Lihat pula: Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Temuan Indikasi Ada PPK Berstatus Anggota Parpol, KIP akan Lantik PAW.[](red)

 

Baca juga: