ACEH BARAT – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) diduga tidak membayar pajak jenis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Hal itu diungkap Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra. Menurutnya, pajak terutang PT Agro Sinergi Nusantara mencapai Rp 7.223.248.000, berdasarkan dokumen Nomor 973/116/BPKD/V/2018 perihal Pembayaran BPHTB PT Agro Sinergi Nusantara tertanggal 25 Juli 2018 yang ditujukan kepada direktur utama perusahaan itu.
Edy menyebutkan, pada poin ke tiga di surat tersebut menunjukkan, besarnya pajak terhutang yang seharusnya dibayar dengan angsuran I sebesar Rp 1.800.000.000 dengan bunga Rp 722.324.800, yang jatuh tempo tanggal 29 Maret 2018. Angsuran II sebesar Rp 1.800.000.000 dengan bunga Rp 216.929.920, jatuh tempo tanggal 29 Mei 2018.
Selanjutnya, angsuran III sebesar Rp 1.800.000.000 dengan bunga Rp 72.464.960, jatuh tempo tanggal 29 Juli 2018. Serta angsuran ke IV sebesar Rp 1.823.248.000 dengan bunga Rp. 36.464.960, jatuh tempo tanggal 29 Agustus 2018.
"Dasar hukum BPHTB adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dengan dasar itu, harusnya ada kepastian hukum dan keadilan, guna menciptakan sistem perpajakan yang sederhana tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan keuangan negara sehingga daerah tidak dirugikan," ujar Edy kepada portalsatu.com/, Rabu, 22 Agustus 2018 malam.
Dirinya berharap, pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat mengambil langkah terkait agar utang pajak BPHTB PT Agro Sinergi Nusantara segera dibayarkan.
“Mengingat dana tersebut dapat dipergunakan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kepentingan pembangunan, pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin secara khusus, atau untuk sektor pendidikan dan kesehatan di Aceh Barat,” harap Edy.
Sekretaris BPKD Aceh Barat, Zulyadi, S.E., Ak., dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu malam, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada setiap pihak yang mendukung pemerintah daerah melalui BPKD, dalam upaya meningkatkan serta optimalisasi PAD kabupaten itu, salah satunya melalui setoran pajak BPHTB perusahaan.
Zulyadi menambahkan, saat ini pihaknya sedang dalam proses penagihan terhadap perusahaan bersangkutan. Ditanya apakah akan diambil langkah hukum dalam masalah ini. Ia menjawab, “Kayaknya ke ranah hukum belum,” pungkasnya. Hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum berhasil dilakukan wawancara terhadap pihak perusahaan bersangkutan.
Sebagai catatan, pada 2017 lalu, perusahaan tersebut pernah tersangkut persoalan yang sama. Saat itu, DPRK Aceh Barat, menuding PT ASN BPHTB dengan jumlah Rp 22 miliar.
Menurut Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E., PT ASN yang sebelumnya bernama PT Pir Batee Puteh adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari laporan yang diperoleh bahwa sejak 2013 hingga 2017, perusahaan itu tidak pernah melaporkan penuh kepada pemerintah setempat, sehingga ada dana jenis BPHTB yang harusnya dibayar, tetapi diabaikan.[]




