LHOKSUKON – PT Jasa Raharja perwakilan Lhokseumawe, Senin, 17 Juni 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Santunan tersebut diberikan secara simbolis di kediaman ahli waris, bertempat di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, oleh Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Lhokseumawe, T. Rahmuddin A, didampingi Pj. Pelayanan Jasa Raharja, M. Fikri Utomo.

“Dalam kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan, bus Sempati Star, Xenia dan Atlas itu terdapat enam korban meninggal dunia, dan tiga lainnya luka berat. Keseluruhan korban merupakan sopir dan penumpang mobil Xenia,” ujar T. Rahmuddin kepada portalsatu.com/ via telepon seluler.

Dia merincikan, enam korban meninggal yaitu, Tasman (39) warga Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Empat korban meninggal lainnya merupakan warga Gampong Paya Dua, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, masing-masing Nazir ZA (39), Kartini (32), M. Safrizal (12) dan Ichsan Moulana (4). Sementara satu korban meninggal lainnya, Talita Hasna Humaira (4) warga Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Sementara itu, tiga korban luka berat yang kini dirawat di RS Graha Bunda, Idi, Aceh Timur, yaitu Ti Hajar (37) warga Paloh Lada, Dewantara. Dua lainnya warga Paya Dua, Banda Baro, yaitu, Muhammad Fattahillah (10) dan Zahara (2).

“Dari total enam korban meninggal, empat orang yang mendapatkan santunan Rp50 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing ahli waris. Santunan untuk Tasman, kita bayarkan kepada istrinya, Ti Hajar. Santunan untuk Nazir ZA dan Kartini, kita bayarkan kepada anaknya, M. Fattahillah. Sedangkan santunan untuk Talita Hasna Humaira, kita bayarkan kepada orang tuanya, Ti Hajar,” ujar T. Rahmuddin.

Dia melanjutnya, “Untuk korban meninggal M. Safrizal dan Ichsan Moulana hanya diberikan biaya penguburan kepada pamannya, Dusni. Masing-masing Rp4 juta, jadi totalnya Rp8 juta. Keduanya tidak mendapat santunan karena mereka tidak memiliki ahli waris, mengingat kedua orangtuanya meninggal dalam kecelakaan tersebut. Bagi tiga korban luka berat, Jasa Raharja menjamin biaya pengobatan dan perawatannya di RS Graha Bunda dengan batas maksimal masing-masing Rp20 juta”.

Menurut Rahmuddin, santunan Rp50 juta yang dibayarkan kepada masing-masing ahli waris itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, di mana dana tersebut ditransfer ke rekening ahli waris.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, semoga keluarga diberi ketabahan dalam menghadapinya. Mudah-mudahan bantuan dari pemerintah ini sedikit meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan,” pungkas T. Rahmuddin.

Diberitakan sebelumnya, informasi diperoleh portalsatu.com/ dari pihak Humas Polres Aceh Timur, Senin, sekitar pukul 08.35 WIB, berdasarkan laporan sementara Kasatlantas Iptu Ritian Handayani, kronologi laka lantas itu berawal saat mobil penumpang (mopen) Daihatsu Xenia BK 1085 ZS melaju dari arah Medan dengan kecepatan tinggi. 

Mobil bus (mobus) Atlas BL 7555 G yang dikemudikan Ramli Saleh, 49 tahun, warga Gampong Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen, melaju dari arah yang sama berada di depan mopen Xenia BK 1085 ZS.

Sedangkan mobus Sempati Star BL 776 AA yang dikemudikan Yusnadi, 23 tahun, warga Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, melaju dari arah berlawanan yaitu Banda Aceh menuju Medan. 

Setibanya di lokasi kejadian jalan lurus, mopen Xenia menyalip mobus Atlas yang berada di depannya dengan mengambil lajur kanan. Saat bersamaan dari arah berlawanan melaju mobus Sempati Star sehinnga terjadi tabrakan 'laga kambing'. Lalu mobus Atlas menabrak mopen Xenia yang sudah terhenti di tengah jalan. (BacaIni Kronologi Tabrakan Beruntun Xenia, Sempati Star dan Atlas di Pante  Bidari)[]