SIGLI – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie guna mengamankan aset PT KAI di Pidie.

Nota perjanjian kerja sama antara KAI dengan Kejari Pidie ditandatangani di Aula Kejari Pidie, Kamis, 29 Februari 2024. Acara itu dihadiri sekitar 20 pejabat dari kedua belah pihak.

Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Azman Tanjung, S.H., M.H., dan Kepala Divisi Regional 1.1 Aceh PT KAI, Mario Edward Setyandi.

Tujuan kerja sama PT KAI dan Kejari Pidie untuk menyelamatkan aset milik perusahaan itu yang ada di Pidie, dan juga menyelesaikan masalah perdata dan tata usaha negara dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan.

“Dengan perjanjian bersama Kejari Pidie, diharapkan kita dapat bekerja sama dalam mengamankan aset KAI di Pidie,” kata Mario Edward Setyandi dalam sambutannya.

Mario menyampaikan dengan perjanjian kerja sama ini, juga dapat bersinergi dan optimalisasi koordinasi dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi PT KAI (Persero) Sub Divisi Regional 1.1 Aceh.

Plt. Kajari Pidie, Azman Tanjung, mengatakan kerja sama tersebut bagi Kejari khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi penting sebagai peran dan fungsi Kejaksaan RI sebagai bagian dari lembaga yang dipercaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi bukan saja oleh lembaga atau institusi negara, tetapi juga BUMN dalam rangka memajukan kinerja.

“Dengan kerja sama ini, diharapkan apa yang menjadi kebijakan PT KAI terkait aset, baik tanah maupun lainnya di wilayah hukum Kejari Pidie dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Azman Tanjung.

Pada acara penandatangan kerja sama tersebut dari Kejari Pidie, dihadiri, Plt Kajari, Kasi Datun, Wahyuddin, SH, Kasi Intel, Yudhi Permana, SH.MH, Kasi Pidana Umum (Pidum) Sukriyadi, SH.MH.

Dari pihak PT KAI selain Kepala Divisi Regional, juga dihadiri Manajer Aset, M. Dro Abf Sidik, Manajer Hukum, Satria Adhitya, dan sejumlah asisten manajer.[](Zamahsari)