ACEH BARAT – PT Mifa Bersaudara membantah melakukan pencemaran lingkungan di Gampong (Desa) Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Perusahaan yang mendapat izin usaha pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 117. B Tahun 2011, ini menyatakan sudah berpedoman kepada peraturan dan ketentuan pemerintah selama beroperasi.

“Terkait penanganan debu sudah dilakukan seluruh rekomendasi yang diberikan oleh Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLHK) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” kata Kepala Tehnik Tambang, PT Mifa Bersaudara, Adi Risfandi, kepada portalsatu.com/ via pesan WhatsApp, Jumat, 1 Juni 2018.

Sebagaimana diberitakan, belum lama ini PT Mifa Bersudara disorot oleh DPRK Aceh Barat atas dugaan pencemaran lingkungan berdasarkan laporan LSM GeRAK Aceh Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pansus DPRK Aceh Barat, terdiri dari Ramli, S.E., Abdul Rauf, S.E. (Fraksi PAN), Herman, S.E, Erliana (Fraksi Demokrat), dan Banta Lidan (Fraksi PA), mendatangi lokasi stockpile (lokasi penumpukan batubara) milik PT Mifa Bersaudara dan Gampong Peunaga Cut Ujong di Kecamatan Meureubo, Rabu dan Kamis kemarin.

Dari hasil observasi ditemukan warga setempat mengeluh karena debu batubara yang berasal dari stockpile PT Mifa Bersaudara diduga mencemari tempat tinggal mereka.

DPRK Aceh Barat berencana akan mendudukkan para pihak terkait untuk menyesaikan masalah tersebut. (Baca: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Tim Pansus DPRK Turun ke Lokasi Ini)[]

Penulis: Rino Abonita