LHOKSEUMAWE – PT Pembangunan Lhokseumawe menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Bisnis Perusahaan untuk jangka waktu lima tahun, 2024-2029. FGD tersebut dilaksanakan di Opproom Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Jumat, 26 Juli 2024.
Acara tersebut dibuka dan dipimpin Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T. Adnan, S.E. Sekda mengatakan perlu adanya Langkah-langkah bagus dalam melalui sebuah proses bisnis dan itu harus dimulai dengan action plan yang baik. “Setiap tindakan yang baik harus diawali dengan rencana yang baik pula”.
“Dalam setiap rencana yang kita lakukan harus dilakukan action plan-nya dulu, jangan setiap tindakan didasarkan kondisional, walaupun itu dilaksanakan dengan niat yang baik dan hasil yang baik, alangkah bagusnya diawali dengan rencana terlebih dahulu,” kata T. Adnan.
T. Adnan mengucapkan terima kasih kepada Plt. Direktur PT Pembangunan Lhokseumawe (PL), Muhammad Ridhwan, S.E., M.Si., yang telah melaksanakan FGD ini. Penyusunan Rencana Bisnis Lima Tahunan Periode 2024- 2029 merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 2 Permendagri 118/2018 menyatakan bahwa Direksi bersama jajaran perusahaan wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun berdasarkan anggaran dasar dengan memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan KPM atau RUPS.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Pak Ridhwan yang telah melaksanakan acara ini dengan harapan menghasilkan dokumen yang baik dan bermanfaat. Dan juga kepada hadirin bapak/ibu semua yang saya hormati. Dapat kami sampaikan bahwa Renbis ini merupakan amanah Permendagri Nomor 118 tahun 2018, di pasal 2 yang mewajibkan PTPL untuk melakukan penyusunan Renbis,” ujar T. Adnan.
T. Adnan menambahkan hasil FGD Rencana Bisnis (Renbis) ini akan disampaikan kepada Wali Kota Lhokseumawe untuk di-RUPS-kan. “Di mana kita ketahui bahwa PTPL ini adalah perusahaan yang pemilik sahamnya adalah tunggal yakni Pemerintah Kota Lhokseumawe yang dalam hal ini ex officio Pj. Wali Kota Lhokseumawe,” tuturnya.
Plt. Direktur PTPL, Muhammad Ridhwan, menyebut FGD ini dihadiri beberapa komponen stakeholder yang berhubungan dengan bisnis PTPL dan kebijakan-kebijakan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) ini. Dari kalangan pemerintah seperti Asisten III, Kepala Bappeda, Kadis PUPR, Kadis Perindagkop-UKM, Kepala BPKD, dan Kabag Ekonomi Setdako Lhokseumawe. Dari kalangan kampus dan swasta yaitu Ketua P3M Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Ketua P3M Universitas Malikussaleh (Unimal), para dosen bidang bisnis di PNL dan Unimal, Ketua Kadin, Ketua HIPMI, Direktur PT Pase Energi Aceh Utara, Direktur dan Komisaris PT Rumah Sakit Arun Medika, Pimpinan Bank Aceh Syariah dan Manajer BSI Cabang Merdeka 3, serta Koordinator Jaringan Gas Kota Lhokseumawe.
Acara tersebut berlangsung selama hampir tiga jam yang dimoderatori Dr(C). Fakhruddin, Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), sekaligus salah satu Tim Penyusun Renbis PTPL tersebut. Acara berlangsung alot, setiap peserta diminta dan dengan antusias memberikan ide-ide dan masukannya untuk kemajuan PTPL khususnya dan Kota Lhokseumawe umumnya terkait peluang-peluang dan kendala-kendala yang ada dalam proses pelaksanaan bisnis ke depan.
“Catatan hasil dari FGD ini selanjutnya akan dilakukan analisis dan kajian oleh Tim Penyusun dalam rangka menghasilkan Dokumen Rencana Bisnis yang memadai,” kata Ridhwan dalam pernyataan tertulisnya.
Untuk diketahui, PTPL saat ini menjalankan usaha Rumah Sakit Arun di Kompleks Perumahan PT Perta Arun Gas (PAG) di Batuphat, Kecamatan Muara Satu. RS Arun dikelola PT Rumah Sakit Arun Medika (RSAM), anak perusahaan PTPL.
Selain itu, PTPL mitra PT Pertagas dalam mengelola Jaringan Gas Rumah Tangga (Jargas) di Kecamatan Muara Satu dan sebagian Kecamatan Muara Dua. “PTPL mitra Pertagas dalam pelayanan gas, dari pemasangan jaringan sampai tagihan,” ujar Ridhwan.[](ril/nsy)





