JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Agustiar soal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara periode 2018-2023.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Rabu, 19 Desember 2018, putusan itu dibacakan Majelis Hakim Dr. Nasrifal, S.H., M.H. (ketua), Joko Setiono, S.H., M.H., dan Sutiyono, S.H., M.H. (anggota), dalam sidang di PTUN Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Zulfahriza, S.H., selaku Kuasa Hukum Anggota KIP Aceh Utara, Munzir dan Fauzan Novi, mengatakan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 56 ayat (6) dan ayat (7), jo Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh pasal 9 huruf m, berlaku khusus terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Aceh.
Menurut Zulfahriza, anggota KIP Aceh Utara periode 2018-2023, Munzir sebagai tergugat II intervensi I dalam persidangan dapat membuktikan bahwa “ia mendapat surat izin rekomendasi dari pimpinannya dan tidak memiliki jabatan”.
“Jadi, dalil pengguggat yang menyatakan adanya cacat substansi administrasi dan bermasalah secara hukum terhadap Munzir karena memiliki jabatan setelah terpilih menjadi (anggota) KIP dan sebelum menjadi KIP, tidak terbukti secara hukum,” ujar Zulfahriza akrab disapa Farid dihubungi portalsatu.com/, Rabu.
Menurut Farid, gugatan terhadap anggota KIP Aceh Utara, Fauzan Novi, memiliki hubungan suami-istri dengan sesama penyelenggara pemilu dan berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat KIP, juga tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Farid menyebutkan, dalam pertimbangannya majelis hakim berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 7 yang berbunyi bahwa penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
“Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan terhadap penggugat untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak sependapat dengan putusan itu. Diberikan waktu untuk proses ajukan banding selama 14 hari terhitung sejak putusan tersebut dibacakan,” kata Farid.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agustiar, J. Kamal Farza, S.,H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, mengatakan, dalam perkara Nomor: 180/G/2018/PTUN.JKT, itu majelis hakim mengartikan seleksi terhadap penyelenggara pemilu di Aceh secara sempit. Padahal, kata dia, perekrutan penyelenggara pemilu di Aceh semestinya bukan hanya menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2006.
“Hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut, mestinya harus dilihat pula UU lain yang mengatur tentang hal itu. Misalnya, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, untuk menguji putusan (PTUN Jakarta) tersebut maka nanti kita akan banding,” ujar Kamal Farza.
Diberitakan sebelumnya, Agustiar, salah seorang calon anggota KIP Aceh Utara periode 2018-2023, menggugat agar Surat Keputusan KPU RI No.865/PP.06-/Kpt/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemiliham Kabupaten Aceh Utara periode 2018-2023, atas nama Munzir, SKM., dan Fauzan Novi, S.Pd., dibatalkan.
“Munzir merupakan seorang PNS, yang sejak awal tidak melampirkan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Aceh Utara. Sementara Fauzan Novi, ternyata punya ikatan perkawinan dengan seorang PNS yang bekerja di (Sekretariat) KIP Aceh Utara. Padahal sejak awal, setiap calon harus menandatangani surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu,” kata Kamal Farza, kuasa hukum Agustiar.
Menurut Kamal Farza, di sini jelas ada hal yang diduga dilanggar. Munzir dinilai melanggar pasal 19 ayat (1) huruf (j) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum. Dalam pasal 19 ayat (1) huruf (j) PKPU itu disebutkan, dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan ialah surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.
“Mengingat inilah, klien saya mengajukan gugatannya agar KPU membatalkan SK atas nama keduanya,” ujar pengacara asal Aceh yang kini beracara di ibu kota.[]





