BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, S.H, mengaku sangat prihatin atas kondisi yang dihadapi keluarga Berlin Silalahi, 46 tahun. Ia merupakan korban tsunami 2004 silam dan korban penggusuran di barak pengungsian di Desa Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Berlin Silalahi mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, untuk dilakukan euthanasia (mengakhiri hidup dengan cara suntik mati).

Akan tetapi, pihak YARA tidak mampu melakukan apa-apa selain membantu dengan seadanya dan menyuarakan apa yang keluarga Berlin rasakan.

Baca: Barak Digusur, Korban Tsunami Ini Ingin Disuntik Mati

“Kami juga dalam posisi yang hanya bisa memberikan aset secara hukum, kemudian ketika kami dibenturkan dengan kondisi (kisah keluarga Berlin). Apa yang harus kami lakukan? Sementara kami juga punya keterbatasan,” kata Safaruddin sewaktu melakukan pendaftaran permohonan Berlin ke PN Banda Aceh, Rabu, 3 Mei 2017.

Safaruddin mengatakan, sebelumnya mereka sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk tidak melakukan pembongkaran Barak Bakoy. Bahkan hal serupa dikatakan Safaruddin, juga telah disampaikan oleh Gubernur Aceh kepada Pemkab Aceh Besar, namun sepertinya instruksi tersebut tidak ditanggapi oleh Pemkab terkait.

“Kita sudah sampaikan ke pemerintah, karena sebelumnya di Pemkab Aceh Besar ini sudah disampaikan jangan dibongkar. Gubernur sudah menyampaikan ini jangan dibongkar, karena belum ada tempatnya. Tetapi Pemkab Aceh Besar tetap membongkar akhirnya dengan segala kondisi terjadilah seperti ini. Jadi yang bisa kami lakukan memberikan tempat sementara,” katanya.

Baca: Humas PN Banda Aceh: Laporan untuk Suntik Mati Tetap Diterima

Safaruddin mengatakan, untuk tempat tinggal korban penggusuran Barak Bakoy, YARA tidak bisa membantu banyak selain hanya ruangan kosong yang ada di kantor mereka.

“Ada ruangnya yang memang tidak terpakai. Akhirnya mereka yang berjumlah 70-an orang tinggal di situ berdesak-desakan. Ada sebagian di dapur, ada sebagian di garasi dengan barang-barang mereka,” kata Safaruddin.

“Dengan kondisi seadanya, karena kita tidak tahu lagi. Ya kalau dari kami, itu yang bisa kami bantu,” katanya lagi.

Saat ini, YARA selaku kuasa hukum dari keluarga Berlin hanya bisa mengikuti apa yang diminta oleh klien mereka. Pihak YARA sendiri saat ini mencoba membantu menuruti kliennya yang menginginkan untuk melakukan pendaftaran permohonan euthanasia kepada PN Banda Aceh.[]