ACEH UTARA – Puluhan nelayan tradisional Kuala Pase Kecamatan Samudera, mendatangi Kantor Bupati Aceh Utara, Selasa, 24 November 2020, memprotes masih marak beroperasinya pukat trawl di perairan daerah tersebut.
Perwakilan nelayan itu sempat beraudiensi dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara, di balai kantor setempat. Tidak mendapatkan titik temu, mereka kembali ke kantor bupati yang akhirnya disambut Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf.
Salah seorang nelayan Kuala Pase, Mansurdin Husen, mengatakan pihaknya sebagai nelayan tradisional menilai sudah sangat meresahkan dengan beroperasinya pukat trawl. Nelayan meminta bupati agar masalah ini segera dituntaskan. Karena permasalahan pukat trawl itu berlarut-larut sudah tiga tahun lebih.
“Pada dasarnya masyarakat bukan tidak mendengar pendapat dari pihak dinas terkait, bahkan kita sangat menghargai mereka. Dengan dinas sudah dilakukan koordinasi jauh hari sebelumnya tapi tidak berhasil, makanya warga nelayan mendatangi kantor bupati untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.
“Sekarang kami sudah tidak ada pendapatan selama maraknya pukat trawl, kalau dulu pendapatan kita untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan selama ini kebutuhan untuk melaut seperti membeli bahan bakar dan lainnya itu nyaris tidak ada,” kata Mansurdin Husen.
Menurut Mansurdin, apabila pemerintah mengambil kebijakan untuk menghentikan aktivitas trawl tersebut tidak merugikan bagi trawl itu sendiri. Karena mereka tetap bisa melaut, hanya alat tangkapnya saja yang dihentikan. “Boat mereka itu bisa memakai alat tangkap yang ramah lingkungan dan mereka menggunakan boat 3GT ke atas, yang harganya antara puluhan sampai ratusan juta,”.
“Menurut informasi saat ini ada pukat trawl hampir 70 lebih yang beroperasi di kawasan Samudera. Dulu sudah kita tegur mereka tapi tampaknya tidak direspons sama sekali, kita berharap bupati segera menyelesaikan masalah ini,” ujar Mansurdin.

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, menyebutkan berharap pukat trawl tidak lagi beroperasi di pesisir Kecamatan Samudera maupun wilayah lainnya di Aceh Utara. Maka pihaknya meminta waktu satu minggu kepada nelayan itu untuk duduk bersama Muspida plus membahas hal itu supaya bisa teratasi.
“Secara aturan memang tidak dibenarkan beroperasi boat pukat trawl. Sebenarnya kita tidak merasa kesulitan untuk menindak aktivitas mereka, tapi ketika ada giat patroli tidak ada trawl itu di laut. Pada saat patroli tidak dilakukan sehingga waktu itu mereka masuk, itu masalahnya. Maka perlu kita bicarakan secara bersama dengan unsur Forkopimda agar bisa bekerja sama lebih solid,” ungkap Fauzi Yusuf.
Fauzi menambahkan, selama ini pihaknya belum pernah duduk lintas Muspida untuk ditegakkan aturan secara full di lapangan. “Tapi ada wilayah yang sudah tidak ada lagi beroperasional trawl, seperti Seunuddon, Krueng Mane. Mudah-mudahan ini dapat teratasi dengan kerja sama yang kuat, juga pihak dinas terkait nantinya akan mengontrol langsung di lapangan,” ucapnya.[]




