LHOKSEUMAWE – Sebanyak 64 orang yang tidak memakai masker terjaring razia dilaksanakan tim gabungan Polri, TNI dan Satpol-PP di depan Pos Lalu Lintas Cunda dan dekat jembatan jalur masuk ke kawasan pusat kota Lhokseumawe, Rabu, 6 Januari 2021. Tim gabungan itu menggelar razia agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 

Razia Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 itu dipimpin Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Said Alam Zulfikar, dan Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Zulkifli.

Eko Hartanto mengatakan Operasi Yustisi tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam Perwal itu disebutkan, pelanggar prokes diberikan sanksi berupa teguran tertulis, sanksi sosial, dan denda administrasi. “Karena Operasi Yustisi juga dilakukan terhadap pelaku usaha dan lokasi wisata”.

“Intinya kita harus memberikan pemahaman kembali kepada masyarakat agar terus mengikuti protokol kesehatan. Kita melihat kesadaran warga bermasker ada sekitar 75 persen. Tapi ini apakah hanya saat dilakukan razia atau operasi saja yang mematuhinya atau seterusnya. Tentu diharapkan masyarakat sudah melekat kebiasaan dalam memakai masker atau mematuhi protokol kesehatan,” ujar Eko Hartanto.[]