BerandaBatamPuluhan Pekerja di Batam di PHK Jelang Lebaran

Puluhan Pekerja di Batam di PHK Jelang Lebaran

Populer

BATAM – Komisi IV DPRD Batam menerima aduan dari puluhan pekerja yang diberhentikan atau diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan dengan berbagai alasan menjelang Lebaran ini.

Diduga, pemberhentian tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamat Mustofa, menyampaikan, dirinya telah menerima laporan dari 40 pekerja yang diberhentikan menjelang hari raya Idulfitri.

”Itu kemarin sudah dua kali kawan-kawan melapor ke kami. Itu semua kawan-kawan yang kerja di salah satu perusahaan di Kabil,” ujar Mustofa, Kamis (6/5/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menurut laporan dari pekerja yang telah diberhentikan itu, kontrak kerja mereka sejatinya baru selesai di akhir tahun 2021.

Mustofa menduga, pemberhentian 40 orang karyawan ini sebagai salah satu modus pihak perusahaan untuk tidak membayarkan THR menjelang hari raya Idul-fitri.

”Pada prinsipnya, kalau di PHK sebelum Lebaran atau sebelum habis kontrak, tentunya sisa kontrak harus dibayarkan dan THR juga tetap harus dibayarkan. Tidak menghilangkan THR karena kontrak mereka selesai di akhir tahun,” jelasnya.

Untuk itu, Mustofa mengarahkan kepada 40 pekerja itu agar melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

”Sementara kami akan tunggu sampai hari Jumat (hari ini). Hasilnya bagaimana. Terakhir saya dapat update, perusahaan tetap tidak mau memberikan itu,” katanya.

Adapun, alasan pihak perusahaan enggan memberikan THR kepada 40 pekerja itu karena sudah sesuai dengan kontrak kerja.

Dimana, pihak perusahaan bisa memberhentikan pekerjanya kapan saja, apabila pekerjaannya telah selesai.

”Tapi itu hanya pemahaman dari pihak perusahaan. Kita juga punya pemahaman sendiri sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.

Mustofa menyebut, menurut aduan 40 pekerja yang telah di-PHK itu, pekerjaan mereka di perusahaan belum selesai.

Sehingga, Mustofa menduga pemberhentian karyawan itu sebagai modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR.

”Karena 40 orang di-PHK, kalau di hitungan bisnis, dia bisa saving cost (menghemat anggaran) Rp 700 juta untuk tidak membayar THR dan sisa kontrak,” bebernya.

Saat ini dirinya meminta mereka untuk melaporkan ke Disnaker Kota Batam terlebih dahulu agar pihak Disnaker mengetahui permasalahan ini.

Sebab, Disnaker Kota Batam yang mempunyai tupoksi pengawasan dalam ketenagakerjaan.[]Sumber:batampos.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya