IDI RAYEK – Puluhan warga Gampong Bantayan, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur mendatangi kantor kecamatan setempat, Senin, 27 Juni 2016. Pasalnya sudah tiga bulan geuchik terpilih belum mendapat SK dan tak kunjung dilantik.
Informasi yang dihimpun portalsatu.com geuchik terpilih itu Jailani. Ia telah terpilih secara sah sesuai Qanun No 4 tahun 2009. Sementara itu dalam berita acara panitia pemilihan geuchik (P2K) berdasarkan surat tertanggal 30 Maret 2016 hasil perhitungan suara dari 383 pemilih yang hadir, Jailani unggul sebagai pemilik suara terbanyak yakni memperoleh 198 suara, sedangkan calon lain, Zainal Abidin memperoleh 183 suara.
Tujuan kita datang ke kantor camat untuk meminta Pemkab Aceh Timur dalam hal ini di Kabag Mukim dan Gampong Kabupaten Aceh Timur melalui pihak kecamatan untuk segera memproses pelantikan geuchik terpilih Jailani,” kata Saifuddin salah satu warga saat ditemui portalsatu.com.
Menurut Saifuddin, Kabag Mukim dan Gampong Pemkab Aceh Timur sampai saat ini belum mengeluarkan SK kepada geuchik terpilih. Sementara pemilihan telah berlangsung sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang tatacara pemilihan dan pemberhentian geuchik di Aceh. Kami melihat tatacara pemilihan geuchik di gampong kami tidak cacat hukum, namun sampai hari ini kenapa tidak dilantik atau keluar SK, katanya.
Saifuddin menyanyangkan jika ada sebagian masyarakat yang menggugat salah satu calon geuchik karena tidak melengkapi syarat pada saat telah terpilih. Padahal menurutnya, dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 pasal 14 Tentang Penjaringan Calon pada ayat (7) jelas disebutkan, bahwa masyarakat diberi kesempatan selama tujuh hari kerja untuk menyampaikan keberatan kepada P2K terhadap bakal calon yang telah diumumkan
“Kenapa sebelumnya tidak melaporkan kepada Panitia Pemilihan atau P2K, kenapa setelah menang baru mencuat komplain,” katanya.
Hal senada dikatakan Murhaban warga lainya yang juga ikut mendatangi kantor camat. Kita berharap kepada Pemerintah Aceh Timur untuk segera melantik geuchik terpilih, tidak ada celah hukum untuk melantik Pj Geuchik di gampong kami, karena pemilihan geuchik yang dilaksanakan pada Rabu 30 Maret 2016 sah secara hukum, tegas Murhaban.
Secara terpisah Sekretaris Kecamatan Nurussalam Syahdan Nur mengatakan, Kami sudah dua kali menyurati pihak kabupaten, mempertanyakan kenapa SK Geuchik Gampong Bantayan hingga hari ini belum kunjung keluar, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak kabupaten.
Soal informasi akan dilantik Pj Geuchik yang menimbulkan sikap penolakan dari masyarakat, Syahdan menyebut pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk menunjuk Pj Geuchik.[]



