LHOKSEUMAWE – Pansus II Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Lhokseumawe tahun 2016 menerangkan Dinas Perkerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum menyerahkan rincian utang pihak ketiga sebanyak Rp41 miliar lebih ke Pansus. Hal itu diungkap Ketua Pansus II M Hasbi, Minggu 24 September 2017.
Dia mengatakan saat Pansus menyambangi Kantor PUPR pekan lalu, Kadis hanya menyebutkan angka kisaran saja tanpa berkas rincian yang jelas.
Kata Kadis, sisa utang 2016 tersisa Rp41 miliar, dan di tahun ini sudah dibayar sebanyak 40 persen. Ketika kami minta riniciannya, Kadis mengaku tidak bawa berkasnya. Ya kami minta berkas itu segera diserahkan ke panitia Pansus, ujar M Hasbi.
Ia menambahkan berkas itu harus sudah diserahkan ke Pansus sebelum digelar rapat lanjutan dengan SKPD di bawah Pansus II. Senin besok sekitar pukul 10.00 WIB kita akan rapat internal pasus untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menjadwal ulang rapat dengan SKPD termasuk PUPR, kata Hasbi.
Terkait pertemuan dengan pihak Baitul Mal, anggota DPRK dari Partai Demokrat tersebut memaparkan, zakat yang telah disalurkan mencapai Rp4 miliar lebih di tahun 2016. Sementara sisa zakat yang belum disurkan mencapai Rp21 miliar. Untuk realisasi tahun ini penyaluran zakat masih dalam proses.
Pihak Baitul Mal mengaku dana Rp21 miliar tersebut sebelumnya masuk ke kas daerah, namun pada bulan Agustus lalu sudah ditransfer ke rekening Baitul Mal. Itu pengakuan mereka tanpa ada bukti ril, tahun lalu hanya terserap Rp4 miliar, kata Hasbi.
Pansus II meminta pihak Baitul Mal Lhokseumawe untuk mengusulkan regulasi agar dana zakat yang masuk pada tahun berjalan bisa disalurkan pada tahun tersebut. Tidak seperti selama ini proses realisasi harus menunggu tahun depan.
Kita minta Baitul Mal harus mengusulkan Qanun itu ke dewan, harapan kita zakat yang masuk harus bisa disalurkan segera, sedangkan saat ini Baitul Mal Lhokseumawe masih menggunakan Qanun provinsi, katanya.[]


