BLANGKEJEREN – Produsen pupuk, PT Petro Kimia wilayah Aceh langsung berkunjung ke Kabupaten Gayo Lues setelah mendapat informasi persoalan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan masalah pembelian pupuk sistem gandeng. Kunjungan itu dalam rangka memperingatkan pihak distributor dan kios pengecer bahwa tidak dibenarkan menjual pupuk subsidi di atas HET.

Handrian dari PT Petro Kimia wilayah Aceh, saat berada di Kantor Dinas Pertanian Gayo Lues, Selasa, 2 Maret 2021, mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah siap menjalankan penyaluran pupuk subsidi sesuai alokasi dan regulasi yang ada.

“Apabila ditemukan penyimpangan dan pelanggaran, kami siap mengevaluasi dan menindak tegas pelaku atau oknum yang bermain dalam penyaluran pupuk subsidi di Gayo Lues,” kata Handrian.

Dia menyebut PT Petro Kimia wilayah Aceh hanya memasok pupuk subsidi jenis ZA, SP36, organik, dan NPK Phonska.

Menurut dia, sistem yang digunakan dalam penjualan pupuk gandeng atau setiap pembelian pupuk jenis ZA, SP36, NPK Phonska harus membeli pupuk organik subsidi atau pupuk lainya sama sekali tidak ada peraturannya. Distributor dan pengecer tidak boleh memaksa masyarakat membeli pupuk dengan sistem gandeng.

“Begitu juga dengan penambahan harga di atas HET, sama sekali tidak ada aturannya. Kita hanya berpegang pada penyaluran pupuk subsidi sesuai prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat mutu, dan tepat tempat,” jelasnya.

Handrian dari PT Petro Kimia wilayah Aceh sebagai produsen mengaku sangat mendukung statement (pernyataan) Kapolres Gayo Lues yang akan menindak siapapun yang terlibat dalam memperoleh keuntungan secara melanggar aturan dari penjualan pupuk subsidi di atas HET.

“Saya mendukung statement Pak Kapolres, dan saya datang ke Gayo Lues khusus meluruskan masalah pupuk subsidi ini. Dan kami akan mengevaluasi setiap ada informasi terkait penyaluran pupuk subsidi ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Gayo Lues, Munawir, mengatakan sangat mendukung apa yang disampaikan pihak produsen. Dinas Pertanian mengimbau kepada distributor agar jangan memaksa kios pengecer menebus pupuk subsidi di atas HET.

“Distributor tidak boleh membebani kios pengecer membayar biaya ongkos angkut, karena tidak ada dalam peraturan. Begitu juga dengan kios pengecer, jangan menjual di atas HET, ini saya sampaikan sebelum ada yang terjerat hukum,” katanya Munawir.[]