BANDA ACEH – Pemerintah Pusat belum mentransfer Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga memasuki triwulan kedua ini. Sementara kegiatan dibiayai Dana Otsus Aceh 2022 yang dikelola Pemerintah Aceh, 23 paket mulai dikerjakan, 77 paket telah teken kontrak, dan 128 paket sudah ditetapkan pemenang tender.

Untuk diketahui, dalam APBN 2022, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Otsus Provinsi Aceh mencapai Rp7,560 triliun. Namun, sampai Selasa, 19 April 2022, realisasi Tansfer Dana Otsus Provinsi Aceh masih nihil.

Adapun total alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk se-Provinsi Aceh tahun 2022 lebih Rp32,478 T. Dari jumlah itu, pusat sudah mentransfer ke Aceh (provinsi dan 23 kab/kota) Rp6,609 T lebih atau 20.35%. Realisasi transfer paling besar adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Rp4,642 T dari pagu Rp14,059 T.

(Tangkapan layar aplikasi Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada) DJPK Kemenkeu terkait pagu dan realisasi TKDD per 19 April 2022. Foto: portalsatu.com/)

Informasi diperoleh portalsatu.com/, karena Pemerintah Aceh belum menerima transfer Dana Otsus tahun 2022 dari Kementerian Keuangan, sehingga pemerintah kab/kota pun belum menerima anggaran tersebut dari provinsi.

“Belum ada (transfer Dana Otsus tahun 2022 untuk Pemko Lhokseumawe), dan belum tahu penyebabnya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, menjawab portalsatu.com/ melalui WhatsApp, Selasa (19/4) siang.

“Info dari provinsi karena pusat belum transfer ke provinsi maka belum ditransfer ke kab/kota,” kata satu sumber di Pemkab Aceh Utara, Selasa siang.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Saumi Elfiza, membenarkan sampai saat ini Pemerintah Aceh belum mentransfer Dana Otsus 2022 ke pemerintah kabupaten/kota.

“Sampai saat ini memang belum ditransfer, karena Pemerintah Aceh juga belum menerima transfer dari Pemerintah Pusat. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini ditransfer supaya kita bisa salurkan ke kab/kota juga,” kata Saumi Elfiza, menjawab portalsatu.com/ via WA, Selasa malam.

portalsatu.com/ juga mengirim pertanyaan lewat WA kepada Wakil Ketua DPRA, Dalimi, dan Hendra Budian, serta Ketua Komisi III (Keuangan) DPRA, Khairil Syahrial, apakah DPRA mengetahui bahwa sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mentransfer Dana Otsus Aceh tahun 2022 kepada Pemerintah Aceh, dan apa penyebabnya? Dalimi mengatakan, “Belum tahu saya, dan saya lagi di KL”.

Sementara itu, data Pantau Aktivitas Strategis Otsus Kab/Kota 2022, dipublikasikan Pemerintah Aceh melalui p2k-apba.acehprov.go.id, dari total 1.388 paket senilai Rp1,701 T, per 14 April sudah taktuk (mulai dikerjakan) 23 paket di tiga kabupaten, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah.

Sebanyak 77 paket lainnya telah teken kontrak, 66 di antaranya pekerjaan konstruksi tersebar di Aceh Barat, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah. Lalu, sebanyak 128 paket sudah ditetapkan pemenang, tersebar di 12 kab/kota.

(Foto: portalsatu.com/)

Target meleset

Sebelumnya, Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota se-Aceh menargetkan pencairan Dana Otonomi Khusus tahap pertama tahun 2022 dapat dicairkan pada Maret. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, pada acara Sosialisasi Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2022, bersama para Sekda kabupaten/kota se-Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis, 10 Februari 2022.

“Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menargetkan pencairan Dana Otsus tahap pertama tahun 2022 dapat cair pada Maret. Tahun-tahun sebelumnya, dana Otsus tahap pertama biasanya cair pada Mei. Dengan berbagai upaya percepatan dan koordinasi, kami optimis target ini dapat terealisasi,” ujar Sekda Taqwallah.

Dana Otsus akan menurun

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan Dana Otsus Aceh mulai tahun 2023 akan mengalami penurunan menjadi hanya sebesar 1% dari DAU Nasional. Menurut Nova, hal tersebut akan berdampak terhadap program pembangunan di Aceh.

“Oleh sebab itu, maka kami mengajak para Bupati/Wali Kota se-Aceh agar pengusulan program atau kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2023, dapat memprioritaskan kepada penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi minimal 30 persen dari pagu alokasi,” ujar Nova saat membuka Musrenbang Aceh Tahun 2022 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2023, di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis, 14 April 2022.

“Saya juga berpesan bawa upaya untuk mencari skema pengganti Dana Otsus sudah harus menjadi pikiran kita bersama. Upaya Pemeirntah Aceh dalam mengalihkan kelola Blok B di Aceh Utara salah satunya adalah upaya mengantisipasi berkurangnya Dana Otsus,” kata Nova.

SiLPA Dana Otsus besar

Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), sejak dianggarkan pertama kali tahun 2008 sampai 2021 total alokasi Dana Otonomi Khusus yang diterima Provinsi Aceh mencapai Rp88,43 triliun. Nominal yang diperoleh sangat besar, tetapi pengelolaan Dana Otsus Aceh belum maksimal. Hal ini dibuktikan dengan sisa Dana Otsus Aceh kurun waktu 2013 sampai 2020 sebesar Rp7,7 T.

Itulah sebabnya, DJPK Kemenkeu mengadakan FGD secara virtual bertajuk “Evaluasi Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh” pada 26 April 2021 lalu.

Selama ini Dana Otsus Aceh memberikan kontribusi terbesar terhadap pendapatan Pemerintah Aceh. “Ini menggambarkan bahwa Pemerintah Aceh masih sangat tergantung pada penerimaan Dana Otsus dalam membiayai pembangunan, dan kondisi ini tidak baik terhadap kemandirian fiskal Aceh. Terlebih lagi pendapatan dari Dana Otonomi Khusus tersebut merupakan jenis pendapatan yang tidak terjamin kesinambungannya,” bunyi keterangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2020, yang diterbitkan pada Mei 2021.

Dana Otsus untuk Aceh diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dana Otsus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Undang-Undang tersebut selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.

Walaupun total Dana Otsus diterima Aceh sejak 2008 sampai 2021 lebih Rp88,43 T, tetapi setiap tahun ada sisa duit mengendap di Rekening Kas Umum Pemerintah Aceh yang kemudian oleh Kementerian Keuangan diperhitungkan dalam penyaluran Dana Otsus tahun berikutnya.

Baca juga: Ketika Dana Otsus Aceh Jadi SiLPA, Siapa Peduli?

[](nsy)