BANDA ACEH – Aceh telah menerima Dana Otonomi Khusus (Otsus) mencapai lebih Rp88,43 triliun sejak tahun 2008 sampai 2021. Namun, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tidak terserap seutuhnya, saban tahun menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) cukup besar, mengendap di Kas Pemerintah Aceh.
Tahun 2020, misalnya, dari total SiLPA APBA lebih Rp3,96 T, Rp2,56 T bersumber dari DOKA. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2019 yang mencatat SiLPA APBA Rp2,84 T, berasal dari DOKA Rp2,23 T.

[Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2020 (Audited)]
Sementara SiLPA APBA 2021 diperkirakan lebih Rp3,41 T, menjadi anggaran penerimaan pembiayaan dalam APBA 2022.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kelima Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2021, alokasi DOKA lebih Rp7,55 T. Dari jumlah itu, lebih Rp5 T dikelola Pemerintah Aceh, dan Rp2 T lebih dibagikan kepada 23 kabupaten/kota.
Dari sekitar Rp5,40 T DOKA 2021 yang dikelola Pemerintah Aceh, sampai tahap IV per 31 Desember 2021 terealisasi sekitar Rp4.20 T atau 77,78%. “Artinya, terdapat sisa DOKA sekitar Rp1,19 T dari total SiLPA APBA 2021 lebih 3,41 T,” kata sumber portalsatu.com/, Jumat, 25 Maret 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Azhari, tidak membantah ataupun mengoreksi data tersebut saat dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/3).
Permasalahan besarnya SiLPA APBA dari DOKA turut menjadi salah satu bahasan dalam pertemuan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Tim 9 (BI, OJK, DJBC, DJPB, DJKN, DJP, BPS, BPK, dan BPKP) di Kantor Kejati Aceh, Kamis (24/3). Dari tim 9 hadir tujuh orang masing-masing menyampaikan materi sesuai kewenangannya menyangkut isu-isu strategis yang terjadi saat ini di Aceh.
Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, memaparkan tentang SiLPA DOKA pada Pemda Aceh. Padahal Aceh sangat membutuhkan dana untuk pembangunan. Untuk itu akan dicarikan akar masalah penyebab terjadinya SiLPA DOKA tersebut.
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, sepakat soal pentingnya mencari akar masalah penyebab SiLPA DOKA supaya dapat diberikan masukan, sehingga dana tersebut pada akhirnya bisa dipergunakan Pemda di Aceh untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Tim 9 dan Kajati Aceh Bahas Penganggaran Daerah, Bagi Hasil Migas, Penertiban Aset Hingga Narkoba
***
Jauh hari lalu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI telah menyoroti peran Pemerintah Aceh dalam merencanakan program/kegiatan bersumber dari DOKA yang dinilai kurang efektif dalam pelaksanaannya, sehingga menjadi SILPA hampir Rp1 T pada tahun 2017 yang mengendap di kas daerah.
“Saya meminta Pemerintah Aceh untuk memperbaiki pelaksanaan penyerapan DOKA ini. Jangan sampai, terjadi seperti tahun 2017, di mana penyerapan DOKA tidak optimal yang hampir Rp1 triliun menjadi SILPA. Hal ini sangat disayangkan karena akan memperlambat pertumbuhan ekonomi Aceh,” kata Wakil Ketua BAKN DPR RI, Ahmad Syaikhu, usai pertemuan dengan Sekretaris Daerah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, 20 November 2019.
Syaikhu menilai realisasi DOKA yang dilakukan menjelang akhir tahun dapat menyulitkan dalam penyediaan barang dan jasa. Hal ini terbukti dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan barang dengan spesifikasi tertentu yang sulit dipenuhi.
“Saya melihat inilah ke depan yang harus direncanakan dengan sebaik-baiknya oleh Pemprov Aceh, sehingga program otonomi khusus ini terencana dengan baik, pelaksanaannya juga sedemikian baik. Insya Allah dana yang besar ini akan mampu kemudian mengefektifkan untuk kaitan peningkatan pemberdayaan ekonomi yang diharapkan, di samping meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat Aceh,” ujar Syaikhu, seperti dilansir laman resmi DPR RI, 21 November 2019.
Dilihat portalsatu.com/, Ahad, 27 Maret 2022, dalam laporan ‘Penelaahan BAKN DPR RI atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh’, yang diterbitkan tahun 2020, antara lain disebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh tahun 2008-2018 terkait DOKA terdapat 10 temuan dan 41 rekomendasi senilai Rp32,38 miliar. Tindak lanjut yang sudah dilakukan sebanyak 10 rekomendasi selesai ditindaklanjuti, 15 rekomendasi sebesar Rp132,15 juta sedang dalam penyelesaian, dan 16 rekomendasi senilai Rp32,25 miliar belum ditindaklanjuti.
Hasil pemeriksaan BPK dengan tujuan tertentu atas DOKA periode 2008-2010 diperoleh 40 temuan dengan 90 rekomendasi senilai Rp13,21 miliar. Pada 41 rekomendasi senilai Rp551,25 juta sudah selesai ditindaklanjuti, sedangkan sebanyak 47 rekomendasi senilai Rp12,66 miliar masih dalam penyelesaian, serta 2 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
Pada pemeriksaan kinerja terhadap DOKA tahun 2008-2012 diperoleh 34 temuan dengan 63 rekomendasi senilai Rp3 miliar. Dari temuan tersebut 7 rekomendasi selesai ditindaklanjuti dan 55 rekomendasi masih dalam penyelesaian.
Rencana Induk Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh 2008-2027 dinilai belum secara terperinci menjabarkan target dan capaian penyaluran DOKA. Hal tersebut menjadi hambatan dalam mengukur keberhasilan pemanfaatan DOKA. Namun, secara umum program-program yang direkomendasikan di dalam Rencana Induk Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh telah dilakukan Pemerintah Aceh.
BAKN DPR RI memberikan rekomendasi terkait pengelolaan DOKA, yaitu 1) BAKN mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 2) Pemerintah Pusat direkomendasikan untuk membentuk peraturan yang menegaskan dipisahkannya Laporan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus dengan APBA; 3) Ketergantungan terhadap DOKA perlu dikurangi dengan meningkatkan penerimaan daerah, dan Pemerintah harus mendorong fungsi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang telah diberi kewenangan mengelola migas; 4) Pemerintah Aceh perlu mengatur proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus untuk setiap bidang otonomi khusus dengan Peraturan Gubernur Aceh ataupun Qanun Aceh.
Berikutnya; 5) Penggunaan dan pemanfaatan dana SiLPA Otonomi Khusus Aceh perlu diatur tersendiri, baik melalui PMK maupun Permendagri; 6) Pemerintah Aceh perlu merevisi Rencana Induk Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh yang terkait dengan target dan capaian masing-masing bidang Otonomi Khusus; 7) Pemerintah Aceh perlu meningkatkan alokasi anggaran untuk pengurangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan penciptaan lapangan kerja; serta 8) Pemerintah Aceh perlu memperkuat perencanaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana Otonomi Khusus, khususnya pada level kabupaten/kota sehingga tepat sasaran.
***
Salah satu poin kesimpulan BAKN DPR RI hasil penelaahan tersebut, Pemerintah Aceh sangat tergantung terhadap ketersediaan Dana Otonomi Khusus.
Pemerintah Aceh mengakui hal itu. Dalam ‘Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2020’ yang diterbitkan pada Mei 2021, disebutkan Dana Otsus memberikan kontribusi terbesar dibandingkan pendapatan lainnya yaitu 52,32% dari total keseluruhan pendapatan. Sebaliknya kontribusi Pendapatan Asli Aceh dalam kurun waktu yang sama terhadap Pendapatan Aceh masih tergolong sangat kecil, hanya 17,80%.
“Ini menggambarkan bahwa Pemerintah Aceh masih sangat tergantung pada penerimaan Dana Otsus dalam membiayai pembangunan, dan kondisi ini tidak baik terhadap kemandirian fiskal Aceh. Terlebih lagi pendapatan dari Dana Otonomi Khusus tersebut merupakan jenis pendapatan yang tidak terjamin kesinambungannya”.
Dana Otsus untuk Aceh diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dana Otsus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Undang-Undang tersebut selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Dana Otsus diterima sejak tahun 2008, dan sampai 2020 jumlah dana yang telah diterima lebih Rp80,88 T.

[Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2020 (Audited)]
Ditambah dengan penerimaan tahun lalu, total DOKA sejak 2008 sampai 2021 telah mencapai lebih Rp88,43 T. Akan tetapi, setiap tahun ada sisa DOKA mengendap di Rekening Kas Umum Pemerintah Aceh yang kemudian oleh Kementerian Keuangan diperhitungkan dalam penyaluran Dana Otsus tahun berikutnya.
Salah satu narasumber portalsatu.com/ mengungkapkan bahwa secara umum penyebab terjadinya SiLPA cukup besar bersumber dari DOKA, di antaranya perencanaan yang tidak tepat, tak fokus pada pencapaian outcome, tidak memerhatikan apakah capaian output ter-deliver sesuai kebutuhan masyarakat Aceh, karena hanya fokus pada proses dan output terbangun. Perencanaan yang tidak tepat waktu menyebabkan ketersedian waktu pelaksanaan tak mencukupi sampai tahun anggaran berakhir.
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang berlarut-larut, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan serta pemanfaatannya. Rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak/wanprestasi, itikad tidak baik rekanan.
“Hasil pekerjaan tidak dimanfaatkan, banyak bangunan mangkrak karena output-nya tidak sesuai kebutuhan pengguna, tidak sesuai kualitas dan kuantitas dalam kontrak, dan dijumpai output tidak diselesaikan oleh rekanan,” ungkap sumber itu.
***
Triliunan SiLPA APBA dari DOKA menunjukkan Pemerintah Aceh belum mampu mengelola anggaran yang besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan secara maksimal. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu penyebab Aceh masih menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Pulau Sumatera dan masuk lima provinsi miskin di Tanah Air.
Baca juga: Kemiskinan Meningkat, Aceh Masuk Lima Provinsi Miskin di Indonesia
Lantas, siapa peduli? Apakah semua pihak di Aceh peduli terhadap permasalahan SiLPA bersumber dari Dana Otsus Aceh? Apakah Pemerintah Aceh sudah menunjukkan upaya-upaya yang konkret agar DOKA 2022 jangan sampai “dikembalikan” kepada pemerintah pusat, dan mengubah status Aceh supaya tak lagi menjadi provinsi termiskin di tanah Sumatera?
[](nsy)







