Senin, September 9, 2024

Persaudaraan Masyarakat Brunei Darussalam...

BANDA ACEH - Berkenaan dengan berita duka cita, telah berpulang ke Rahmatullah seorang...

Peduli Terhadap Anak Yatim, Abu...

SUBULUSSALAM - Pimpinan Pondok Pesantren Babul Khairi, Desa Batul Napal, Sultan Daulat, Abu...

Masyarakat Gayo-Agara Gelar Kesenian...

KUTACANE - Dalam rangka melestarikan tari Saman hingga ke anak cucuk, masyarakat Gayo-Agara...

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...
BerandaBerita Gayo LuesKejari Gayo Lues...

Kejari Gayo Lues Hentikan Penuntutan Kasus Curi Ponsel Cerdas

BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues menghentikan penuntutan terhadap kasus pencurian iPhone (merek ponsel cerdas). Dengan dihentikanya penuntutan terdakwa perkara ini, maka sudah tiga kasus yang berhasil diselesaikan Kejari setempat melalui upaya restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Intelijen Handri, S.H., Selasa, 19 April 2022, mengatakan hari ini telah diserahkan surat penghentian perkara kepada terdakwa Indra Syahputra, 20 tahun, warga Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, di aula kantor Kejari.

“Terdakwa Indra Syahputra ini diduga melakukan pencurian sebuah iPhone milik temanya sendiri atas nama Syaiful Anwar di Dusun Mude Lah, Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren pada 19 Februari 2022. Atas perbuatanya itu, Indra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana),” kata Handri.

Selanjutnya dalam perjalanan perkara tersebut, kedua belah pihak melakukan perdamaian. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum Dimas Pratama, S.H., dan Octafian Haji Kusuma, S.H., selaku fasilitator mengajukan upaya penyelesaian melalui restorative justice.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Aceh dan Kajari Gayo Lues beserta fasilitator, usulan penyelesaian kasus tersebut disetujui, dan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan, ” jelasnya.

Untuk itu, kata Kasi Intel, Kajari Gayo Lues meminta kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan tindakan melawan hukum lainnya. Sedangkan kepada korban, Kajari meminta agar ikhlas memaafkan temannya sendiri.[]

Baca juga: