SIGLI – Pembangunan Pusat Kuliner Kota Sigli di lahan Baitul Mal Kabupaten Pidie ternyata tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pidie belum menerima berkas pengajuan IMB bangunan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PMPTSP Kabuapaten Pidie, Efendi, Rabu, 10 Januari 2021. “Hingga saat ini, kami belum menerima berkas permohonan izin terhadap gedung pusat kuliner itu. Mungkin pemohon sedang mempersiapkan bahan pengajuan perizinan,” kata Efendi.

Efendi menjelaskan, sesuai Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2012, pasal 4 ayat 1 disebutkan, setiap kegiatan bangunan wajib memiliki IMB terlebih dahulu. Ayat 2: Setiap kegiatan bangunan yang wajib memiliki IMB seperti dimaksud pada ayat 1, (a) Pembangunan baru. (b). Rehabilitasi dan renovasi meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan dan pelestarian/pemugaran.

Baca Juga:Pembangunan Pusat Kuliner Kota Sigi Jadi Sorotan

Pembangunan pusat kuliner seharga Rp 535 juta dari anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2020 itu menuia sorotan. Salah satuya dari  Direktur Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM (YPB HAM) Pidie, Said Safwatullah  Pidie. Ia menilai Pemkab Pidie mengangkangi aturan sendiri. “Kita mendesak penegak hukum untuk memeriksa proyek pembangunan tersebut,” ujarnya.

Pusat kuliner tersebut dibangun oleh Disperindagkop-UKM Pidie. Namun lokasi dan kontruksi bangunan dinilai tidak sesuai DED. Awalnya direcanakan dibangun di lokasi di terminal lama Kota Sigli, namum kemudian dipindahkan ke depan terminal baru, karena lokasi lama masuk dalam program Kotaku.[Zamah Sari]

Baca Juga: Gaji Aparatur Gampong di Pidie Menurun Drastis.