BANDA ACEH – Pemerintah Pusat akhirnya mentransfer Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahap pertama Rp2,268 triliun atau 30% dari total alokasi tahun anggaran 2022 Rp7,560 T.
Data realisasi transfer Dana Otsus Aceh tersebut dilihat portalsatu.com, Rabu, 27 April 2022, pada aplikasi Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada) Kementerian Keuangan.
Adapun total alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk se-Provinsi Aceh tahun 2022 lebih Rp32,478 T. Dari jumlah itu, sampai Rabu (27/4), pusat sudah mentransfer ke Aceh (provinsi dan 23 kab/kota) Rp9,632 T lebih atau 29.66%. Realisasi transfer paling besar adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Rp4,642 T dari pagu Rp14,059 T.
(Tangkapan layar aplikasi Simtrada, 27 April 2022. Foto: portalsatu.com)
Pemerintah Pusat merealisasikan transfer Dana Otsus Aceh tahap I sebesar 30 persen setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus, yang ditetapkan dan diundangkan pada 18 April 2022.
Sebelumnya, berdasarkan hasil konfirmasi pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kepada pihak Kemenkeu, Rabu, 20 April 2022, dalam PMK yang baru ada beberapa perubahan/perbaikan mekanisme pengelolaan Dana Otsus sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain penyaluran tahap pertama Dana Otsus Aceh tahun 2022 pada April ini, pihak Kemenkeu juga akan melakukan sosialisasi atas PMK yang baru tersebut.
Baca juga: Kabar Baik, Pusat akan Transfer Dana Otsus Aceh Tahap I pada April Ini
[](red)