SUBULUSSALAM – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Subulussalam melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka peningkatkan pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2021 agar terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
Rakor digelar di salah satu warung kopi di Kota Subulussalam dihadiri Ketua ABPEDNAS Syahbudiono dan puluhan anggota Badan Permusyawatan Kampong (BPK) di lima kecamatan se-Kota Subulussalam, Kamis, 28 Januari 2021.
Syahbudiono mengatakan rakor tersebut digelar untuk memperoleh masukan dan ide dari anggota BPK terkait peningkatan pengawasan dalam penggunaan APBDes 2021 nantinya berjalan sesuai regulasi yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan hukum.
Syahbudiono mengatakan beberapa isu lainnya dibahas dalam rakor tersebut di antaranya menyangkut bantuan operasional BPK tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia di sana disebutkan dana operasional BPK tiga persen dari besaran APBDes.
Para kepala kampong diharapkan bisa bekerjasama dengan BPK yang tersebar di 82 desa di lima kecamatan dalam wilayah Kota Subulussalam, baik BPK maupun kades memiliki peran dan kewenangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Tupoksi BPK sudah diatur dalam undang-undang, kades jangan merasa alergi kepada BPK dan anggotanya, sebagai mitra mari kita saling menjaga keharmonisan sesuai yang diharapkan masyarakat,” ungkap Syahbudiono.


