Oleh: Dr. Teuku Zulkhairi, MA*
Meskipun bukan pengamat politik, tapi rasanya sebagai akademisi kita tetap merasa terpanggil untuk bersuara merespon problem aktual yang mendera Aceh.
Sejak Irwandi Yusuf mendekam dalam tahanan, praktis tidak ada lagi wakil gubernur di Aceh. Padahal, Aceh yang sedang mengejar visi menuju ‘Aceh Hebat’ tentulah butuh wakil gubernur (wagub) untuk mendampingi sang gubernur dalam kerja-kerja membangun Aceh.
Banyak pekerjaan yang akan sulit dikerjakan oleh seorang Gubernur sendiri jika tanpa wakilnya. Mungkin, atas pemahaman seperti inilah sehingga undang-undang negara kita mewajibkan adanya wakil gubernur untuk mendampingi gubernur.
Dalam konteks Aceh, jumlah dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dikelola Pemerintah Aceh yang sangat besar semakin menegaskan urgensi adanya wakil gubernur yang membantu kerja-kerja gubernur mengelola anggaran untuk kemakmuran rakyat Aceh sesuai dengan harapan pemerintah pusat di Jakarta.
Tahun 2020 lalu, dana otsus Aceh mencapai 8 triliyun. Ditambah dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Aceh yang mencapai 9 triliyun. Sementara tahun 2021 jumlahnya meningkat lagi. Dana otsus untuk Aceh tahun ini mencapai 7,8 triliun.
Dengan jumlah anggaran yang dikelola Pemerintah Aceh sebanyak ini, kebutuhan terhadap wakil gubernur Aceh adalah hal yang mutlak. Tidak mungkin seorang gubernur bisa mengelola sendiri dana sebesar ini untuk mensejahterakan rakyat Aceh. Alasan mengapa di Indonesia ada gubernur dan wakil gubernur, ada bupati dan ada wakil bupati, serta juga ada presiden dan wakil presiden, adalah demi berjalannya agenda mewujudkan kemakmuran dalam kerja-kerja gubernur.
Jika ada gubernur dan wakil gubernur saja belum pasti mampu mengelola uang rakyat untuk kesejahteraan dan kemakmuran, apalagi jika tanpa wakil gubernur. Ini belum lagi kita berbicara problem-problem krusial lainnya dalam rangka mengisi perdamaian di Aceh jika Aceh hanya dipimpin oleh seorang gubernur saja.
Baca Juga: Menguatnya Kembali Politik Sentralisme pada Wacana Pilkada 2024
Memang dalam UU tidak disebutkan secara jelas apa peran dan tugas rincian wakil gubernur. Namun demikian, ketika UU menyebutkan gubernur dan wakil gubernur dalam satu paket kepemimpinan, itu artinya memang keduanya dibutuhkan untuk kerja-kerja pembangunan di mana dalam menjalankan tugas dan kewenangannya seorang gubernur selaku kepala daerah dibantu oleh seorang wakil gubernur. Itulah yang mungkin ada di benak pendiri bangsa ini.
Soal ini saya kira sudah jelas dibahas oleh para pakar hukum dan pengamat politik kita. Di sini sebagai akademisi saya memberikan pandangan bahwa setelah Bapak Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh dan melepaskan status sebagai Pelaksana Tugas (Plt), maka sejatinya tak ada alasan lagi di Aceh tidak ada wakil gubernur.
Semua proses-proses politik untuk mendudukkan seseorang sebagai wakil Gubernur Aceh seharusnya dapat dilakukan secara cepat. Kita paham bahwa di sana ada proses-proses politik antar partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah. Itu hal yang tentu saja membutuhkan waktu.
Tapi yang paling penting juga adalah kemauan dan tekad Gubernur sebagai pembina politik daerah untuk mendorong partai pengusung segera menemukan nama yang diajukan dan kemudian disepakati.
Jadi dalam hal ini sangat dibutuhkan kemauan dan tekad Sang Gubernur untuk segera memiliki wakil. Dengan kata lain, ini adalah persoalan moral dan etika dalam berpolitik. Moral dan etika para pengambil kebijakan untuk betul-betul meletakkan kepentingan rakyat di atas segalanya.
Hal ini juga sebagaimana disampaikan Guru Besar UIN Ar-Raniry, Profesor Yusny Saby beberapa waktu lalu dalam FGD Refleksi Akhir Tahun, yang diselenggarakan Bandar Publishing. Beliau mengatakan, “untuk kepentingan Aceh yang lebih baik maka kepemimpinan Aceh perlu didampingi oleh Wakil Gubernur. Karena posisi wakil gubernur diperlukan secara yuridis formil untuk tata kelola pemerintah Aceh”.
Prof Yusny juga berpesan agar para politisi “tidak menjadikan isu-isu politik sebagai hiburan, tetapi politik harus menjunjung moral dan etika”.
Dalam pandangan yang lain, jika melihat karakter kepemimpin Nova Iriansyah sejauh ini dimana beliau lebih kepada tokoh dengan latar belakang ilmu eksak maka kebutuhan kepada wakilnya juga semakin tak dipungkiri.
Status Aceh yang memiliki latar belakang sejarah konflik semakin menandaskan kebutuhan kepada sang wakil gubernur yang paham persoalan sosial keacehan merupakan hal yang niscaya. Artinya, dengan Nova Iriansyah yang merupakan gubernur dari partai nasional, maka kebutuhan terhadap wakil Gubernur Aceh yang berasal dari partai lokal adalah hal yang mutlak.
Di balik itu juga, kita melihat dengan jujur, bahwa sebagai seorang politisi dengan latar belakang ilmu eksak, Nova Iriansyah memiliki kekurangan menguasai isu-isu dan agenda implementasi Syari’at Islam di Aceh dan persoalan pendidikan sehingga dalam hal ini Pak Gubernur mutlak membutuhkan sosok wakil yang bisa melengkapi kekurangannya di bidang ini.
Tentu tidak ada manusia di dunia ini yang sempurna. Kita semua punya kekurangan masing-masing. Maka dengan adanya wakil gubernur ini kita harapkan dapat melihat kesukseskan kepemimpinan Nova di akhir masa jabatannya.
Oleh sebab itu, sangat baik bagi Aceh apabila Gubernur Aceh segera memliki wakil gubernur yang akan dapat membantu kerja-kerjanya membangun Aceh hebat. Sekali lagi, dengan adanya wakil gubernur, kita harapkan dapat mempercepat kerja-kerja Gubernur Aceh.
Pada akhirnya, akan membantu Pak Nova dalam menyukseskan kepemimpinannya di sisa usia masa jabatannya dua tahun lagi.
Sebagai rakyat, tentulah kita semua berharap agar Pak Nova sukses memimpin Aceh. Tidak mungkin kita menghendaki gagal. Itulah sebab tulisan ini lahir. Namun perlu dicatat, jika Pak Nova memimpin tanpa wakil, maka kegagalan-kegagalan pembangunan akan sepenuhnya diletakkan di atas pundaknya.
Padahal, semua masyarakat Aceh tahu bagaimana tekad Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di masa kepresidennya begitu bertekad dan merawat damai Aceh dan mengisinya dengan pembangunan.
Sebagai Ketua Partai yang pernah dinahkodai Pak SBY, sudah semestinya Pak Nova meneruskan legacy yang pernah ditanamkan Pak SBY di Aceh dalam rangka mengisi damai Aceh dengan pembangunan. Dan penting juga dicatat, bahwa Pak Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh dengan lebih dulu diawali posisinya sebagai wakil gubernur saat mendampingi Irwandi Yusuf kala itu.
Jadi saat kemudian ditakdirkan Allah SWT menjadi gubernur Aceh, maka Pak Nova harus memastikan agar juga memiliki wakil.
Semua pemikiran ini semata-mata sebagai dorongan agar Gubernur Aceh selaku pembina politik daerah dapat segera memiliki sang wakil yang akan meringankan kerja-kerjanya membangun Aceh.
Kepada para partai pengusung, besar harapan kita agar segera menemukan kata sepakat untuk melahirkan sang wakil gubernur. Mungkin akan ada kekecewaan-kekecewaan dalam proses ini. Tapi sesungguhnya hal yang paling penting adalah kepentingan Aceh.
Persoalan “kursi wagub” ini akan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang siapa yang memiliki kecintaan kepada Aceh.
Kita tidak perlu tahu siapa yang akhirnya kemudian menjadi wakil gubernur, karena yang paling penting adalah Pak Nova harus segera didampingi oleh wakilnya agar “tangan resmi” pemimpin semakin mampu menjangkau seluruh rakyat Aceh. Amiin ya Allah.[]
*Dosen UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.




