BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022 masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa dituntut tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Zilzaliana, S.H., M.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis, 18 Juli 2024. Sidang itu dipimpin T. Syarafi, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota, dihadiri para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, tuntutan delapan tahun penjara untuk terdakwa Azwar (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah/BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020), Marwadi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe 2020-2022), Muhammad Dahri (mantan Sekretaris BPKD Lhokseumawe/Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), dan Asriana (mantan
Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe).
Empat terdakwa itu juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti masing-masing Rp631 juta subsider empat tahun penjara.
Sedangkan tuntutan tujuh tahun penjara untuk terdakwa Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe). Terdakwa ini juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti Rp631 juta subsider tiga tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Azwar, Marwadi Yusuf, dan Sulaiman juga dituntut untuk dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Informasi itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis (18/7), malam.
Sebelumnya diberitakan, bedasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diserahkan BPKP Perwakilan Aceh kepada Kejari Lhokseumawe pada 29 Desember 2023, jumlah kerugian negara atas perkara dugaan korupsi itu Rp3,1 miliar.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Insentif/Upah Pungut PPJ pada BPKD Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022 ke penyidikan sejak 10 Agustus 2023.
Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan lima tersangka kasus tersebut pada Kamis (12/10/2023).[](red)





