LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeksekusi Miswar, terpidana perkara korupsi proyek pengadaan pagar percontohan (pilot project) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Kelautan Lhokseumawe senilai Rp400 juta di Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, bersumber dari APBK 2007, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat, Selasa, 23 Januari 2018, sekitar pukul 15.30 WIB. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, S.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Saiful Amri, S.H., menjelaskan, Miswar yang merupakan warga Desa Hagu Teungoh, Lhokseumawe, dijemput saat berada di sebuah warung kopi di kota ini.

“Saat kita tahu keberadaan terpidana di sebuah warung kopi, langsung kita jemput secara baik-baik. Selama empat tahun Miswar buron. Selama itu ia mengaku berada di luar daerah, bahkan beberapa tahun berdiam di Kalimantan dan Lampung,” kata Saiful Amri, saat dikonfirmasi kembali oleh portalsatu.com/, Rabu, 24 Januari 2018.

Miswar selaku konsultan pengawas pada proyek tersebut dinyatakan buron sekitar empat tahun, sejak salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa (kini terpidana) diterima jaksa, 2 Januari 2014 lalu.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, kepada tiga terdakwa yaitu Maimuddin Ishak (Wakil Direktur CV Eva Perdana) selaku rekanan, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Kelautan, M. Nurdin Risyad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Miswar, konsultan pengawas proyek itu.

Saiful menyebutkan, Maimuddin dieksekusi pada 7 Januari 2014 saat makan siang di sebuah warung di kawasan Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, dan M. Nurdin Risyad dijemput di rumahnya di Jalan Buloh Blang Ara, Lhokseumawe pada 20 November 2016.

Saiful menambahkan, kasus yang merugikan keuangan negara Rp129 juta tersebut mulanya disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, 25 November 2010. Pada 19 Juli 2011, majelis hakim PN Lhokseumawe menjatuhkan vonis untuk ketiga terdakwa masing-masing hukum percobaan selama 1 tahun, sedangkan jaksa menuntut masing-masing terdakwa saat itu 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya, kata Saiful, jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Setelah itu, ketiga terdakwa mengajukan kasasi ke MA.[]

Keterangan redaksi: 

Judul dan isi berita yang ditayangkan sebelumnya terjadi kekeliruan dalam penulisan nama proyek. Tertulis: proyek pembangunan pagar Mako Detasemen B Brimob Jeulikat.  (Baca: Jaksa Eksekusi Konsultan Proyek Pagar Mako Brimob ke Penjara). Yang benar: proyek pengadaan pagar percontohan (pilot project) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Kelautan Lhokseumawe di Jeulikat.

Berita ralat ini ditayangkan pada Rabu, 24 Januari 2018, pukul 21.40 WIB. Redaksi portalsatu.com/ memohon maaf atas kekeliruan pada berita sebelumnya. Terima kasih