LHOKSEUMAWE – Bupati Aceh Utara ternyata sudah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan atau PPASP Tahun 2017 dalam rapat paripurna DPRK, pekan lalu.

“(Rancangan KUPA PPASP 2017) sudah disampaikan kepada DPRK setelah rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRK terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2016, pekan lalu,” ujar sumber portalsatu.com di lingkungan Pemerintah Aceh Utara, 27 Oktober 2017, sore.

Dalam Rancangan PPASP 2017 itu disebutkan, target pendapatan tidak mengalami perubahan. Artinya, target pendapatan Aceh Utara masih sama seperti yang dialokasikan dalam APBK murni 2017 yaitu Rp2,701 triliun lebih. Sedangkan belanja bertambah Rp31 miliar lebih (dari Rp2,714 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp2,745 triliun).

Belanja pegawai pada belanja tidak langsung bertambah Rp2,453 miliar (dari Rp914,753 miliar lebih menjadi Rp917,206 miliar lebih). Sementara belanja tidak terduga berkurang Rp2,579 miliar lebih (dari Rp4,201 miliar lebih menjadi Rp1,621 miliar lebih).

Belanja langsung bertambah Rp31,287 miliar lebih (dari 978,106 miliar lebih menjadi Rp1 triliun lebih). Penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya bertambah Rp21,934 miliar lebih (dari Rp22,328 miliar lebih menjadi Rp44,262 miliar lebih).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Utara Muhammad Nasir, M.Si., dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 28 Oktober 2017, tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya. Dikonfirmasi melalui pesan pendek terkait penambahan belanja pegawai Rp2,453 miliar lebih, Nasir menyebutkan, “Ya untuk tunjangan DPRK pelaksanaan dari PP 18 Tahun 2017”.

Baca juga: Wow! Jumlah dan Jenis Tunjangan Anggota Dewan Bertambah

Sejumlah sumber portalsatu.com di DPRK Aceh Utara menyebutkan, direncanakan Rancangan KUPA PPASP 2017 akan disepakati bersama (Bupati dan DPRK) dalam rapat paripurna di gedung dewan pada Senin, 30 Oktober 2017.[](idg)