SIGLI – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie sudah menyelesaikan rancangan Qanun tentang Tatib. Kini tinggal menunggu hasil evaluasi Guubernur Aceh untuk dapat disahkan menjadi Qanun tentang Tatib DPRK Pidie periode 2019-2024.
Ketua Pansus Tatib DPRK Pidie, Ibrahim Cia, kepada portalsatu.com/, Rabu, 23 Oktober 2019, mengatakan, pihaknya sudah bekerja selama seminggu bersama tim menyusun rancangan Tatib.
“Alhamdulillah kita sudah menyusun rancangan Tatib. Bahkan, kita sudah menyampaikan laporan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, untuk mendengarkan pandangan dan masukan dari anggota dewan yang tidak masuk dalam tim, untuk penyempurnaan,” ujar anggota DPRK dari Partai Aceh ini.
Menurut Ibrahim Cia, setelah rancangan Tatib DPRK Pidie diparipurnakan, langsung dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk dikoreksi atau evaluasi. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menunggu penjadwalan evaluasi dari Gubernur melalui Biro Hukum Pemerintah Aceh. Jika hasil evaluasi ada perubahan maka akan disempurnakan kembali dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Qanun tentang Tatib DPRK.
“Kita tunggu pemanggilan dari Biro Hukum untuk proses koreksi. Hasil nantinya DPRK menggelar rapat paripurna pengesahan Qanun Tatib,” jelas Ibrahim Cia.
Sekretaris DPRK Pidie, Sayuti, mengatakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru bisa dibentuk setelah Qanun Tatib disahkan. “Untuk pembentukan AKD, kita tunggu Tatib dikoreksi dan dievaluasi Pemerintah Aceh dulu agar bisa disahkan,” katanya.
Sesuai aturan, lanjut Sekwan, hanya pimpinan dewan saja sebagai salah satu AKD, yang dapat ditetapkan DPRK untuk di-SK-kan oleh Gubernur Aceh agar bisa dikukuhkan, tanpa harus menunggu Tatib. Tiga pimpinan definitif DPRK Pidie masa jabatan 2019-2024 sudah dikukuhkan dengan pengucapan sumpah/janji dalam rapat paripurna istimewa beberapa hari lalu.
“Sedangkan untuk AKD lainnya, seperti Komisi-Komisi, Badan Legislasi (Banleg), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan Dewan (BKD), dibentuk setelah ada Tatib DPRK,” ujar Sayuti.[]
Penulis: Zamah Sari



